Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Keberadaan Tikar di Pantai Jadi Perhatian, Disparekrafpora Gunungkidul Ingatkan Jasa Sewa Harus Jelas

Yusuf Bastiar • Kamis, 16 April 2026 | 21:12 WIB

 

Disparekrafpora dan Satpol PP Gunungkidul langsung melakukan verifikasi terhadap Pokdarwis dan Pihak Kalurahan Kanigoro terkait aduan keluhan wisatawan di Pantai Ngobaran dan Nguyahan pada Rabu lalu (15/4)
Disparekrafpora dan Satpol PP Gunungkidul langsung melakukan verifikasi terhadap Pokdarwis dan Pihak Kalurahan Kanigoro terkait aduan keluhan wisatawan di Pantai Ngobaran dan Nguyahan pada Rabu lalu (15/4)

 

 

 

 

GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul memberi perhatian khusus terkait keberadaan tikar di pinggir pantai. Terlebih hal itu menjadi salah satu yang banyak dikeluhkan wisatawan. Terbaru ada keluhan wisatawan terkait pelayanan di kawasan Pantai Ngobaran dan Nguyahan.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafpora) Gunungkidul Nanang Putranto mengatakan, persoalan tikar menjadi perhatian khusus.

Pihaknya telah mengingatkan agar tidak ada klaim area tertentu dengan menggelar tikar, payung, atau perlengkapan lain yang kemudian membatasi akses pengunjung. 

Baca Juga: Pemkot Jogja Belum Dapat Kepastian Bantuan Mobil India Untuk Koperasi Merah Putih, Fokus Lakukan Ini

Ia mengaku telah mengingatkan pedagang untuk transparan terhadap pengunjung.  “Kalau memang jasa penyewaan, harus disampaikan secara terbuka kepada wisatawan, misalnya biaya sewa tikar sekian. Jangan sampai terkesan memaksa atau menguasai area,” tegasnya, saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).

Aduan dari wisatawan tersebut masuk pada Selasa (14/4) langsung ditindaklanjuti ke lapangan sehari berikutnya dengan melakukan klarifikasi serta pembinaan kepada pengelola setempat.

Laporan diterima melalui kanal pengaduan Laporbup langsung ditindaklanjuti. “Kami komunikasi dengan pihak pokdarwis dan Kalurahan Kanigoro untuk bertemu serta berkoordinasi,” ujarnya.

Baca Juga: Sinergi Kodim 0709/Kebumen dan Radar Jogja Sabet Empat Penghargaan Nasional di Ajang TMMD

Ia menjelaskan, aduan yang disampaikan wisatawan meliputi keberadaan tikar yang dinilai mengganggu area pantai, tambahan biaya parkir, serta masukan terkait peningkatan pelayanan wisata. Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, kata dia, tidak ditemukan indikasi pungutan liar seperti yang dikeluhkan dalam laporan awal.

Untuk tiket masuk, wisatawan membayar retribusi resmi di tempat pemungutan retribusi (TPR), sedangkan di area destinasi dikenakan tarif parkir. “Terkait pungli, setelah kami cek mereka merasa tidak ada pungli. Tiket masuk melalui TPR resmi, sedangkan di lokasi memang ada penarikan uang parkir,” jelasnya.

Nanang menambahkan, Disparekrafpora, lanjut Nanang, juga telah memberikan teguran melalui surat edaran kepada pengelola agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: Terapkan Minus Growth, BKPP Sleman Ajukan 440 Formasi CPNS

Menurutnya, setiap aduan wisatawan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan destinasi. “Kami selalu terbuka terhadap kritik. Percayalah, setiap aduan secepatnya kami respons,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul Sumarno menyebut, pihaknya turut turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi. Hasil verifikasi menunjukkan pungutan parkir di kawasan tersebut telah diatur melalui peraturan kalurahan.

Tarif yang berlaku masing-masing Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil. “Kalau parkir sudah diatur, mestinya tarif yang dikenakan sesuai ketentuan. Dari hasil pengecekan, tidak terindikasi pungli seperti yang dilaporkan,” tandasnya. (bas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#lapor bupati #Disparekrafpora Kabupaten Gunungkidul #Pantai Ngobaran #Gunungkidul #nguyahan