Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gunakan Aturan Baru Delapan Tahun, Anggaran Pilur di Gunungkidul Disiapkan Rp 2,6 Miliar

Yusuf Bastiar • Senin, 13 April 2026 | 03:30 WIB
ILUSTRASI : Suasana saat penyelenggaraan pilur.(MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA )
ILUSTRASI : Suasana saat penyelenggaraan pilur.(MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA )

 

 

GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul memastikan pelaksanaan pemilihan lurah (pilur) serentak di 30 kalurahan pada 2026 siap digelar. Tahapan pemilihan direncanakan mulai akhir Mei mendatang, seiring dengan berakhirnya masa jabatan sejumlah lurah.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Kriswantoro mengatakan, seluruh persiapan terus dimatangkan, termasuk dari sisi anggaran dan regulasi.

“Untuk tahapan dimulai enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, yakni akhir Mei,” ujarnya saat dikonfirmasi, (12/4).

Baca Juga: Dua Dekade Perlawanan Tambang Pasir Besi di Kulon Progo II Menolak Kerusakan Lingkungan Hingga Ditekan Berbagai Pihak

Pemkab Gunungkidul telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar dalam APBD 2026. Rinciannya, Rp 200 juta untuk operasional kedinasan dan Rp 2,4 miliar sebagai bantuan keuangan khusus (BKK) bagi kalurahan penyelenggara “Anggaran sudah tersedia, tinggal pelaksanaan,” tegasnya.

Kriswantoro menjelaskan, pelaksanaan pilur tetap bisa berjalan meski Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum terbit. Hal tersebut telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. “Hasil konsultasi, tahapan tetap bisa dilaksanakan dengan menyesuaikan aturan yang ada,” jelasnya.

Dasar pelaksanaan sementara masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lurah. Namun, ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang terbaru otomatis tidak berlaku, termasuk masa jabatan lurah yang kini menjadi delapan tahun.

Baca Juga: Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Diharapkan Bawa Ribuan Orang ke Magelang

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Gunawan menilai, tidak ada persoalan dalam rencana penyelenggaraan pilur serentak. Meski PP belum terbit, dasar hukum pelaksanaan dinilai sudah cukup jelas.

Dengan kepastian tersebut, kata dia, pelaksanaan pilihan lurah serentak diharapkan berjalan lancar dan mampu menghasilkan pemimpin kalurahan yang sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kalau ada aturan perda yang bertentangan dengan undang-undang, otomatis gugur. Jadi tidak ada masalah, karena payung hukumnya sudah jelas dari pemerintah pusat,” tandasnya. (bas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#komisi a dprd #Gunungkidul #pilur #DPMKP2KB Gunungkidul #aturan baru