Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

WFH bagi Pegawai di Gunungkidul Diterapkan Hari ini: Harus di Rumah Saat Jam Kerja, Keluyuran Tanpa Alasan Kedinasan Disanksi Tegas

Yusuf Bastiar • Jumat, 10 April 2026 | 16:36 WIB
Pelayanan publik di sektor perpajakan BKAD Gunungkidul terlihat tetap melayani masyarakat pada hari pertama diterapkannya WFH - Yusuf Bastiar/Radar Jogja
Pelayanan publik di sektor perpajakan BKAD Gunungkidul terlihat tetap melayani masyarakat pada hari pertama diterapkannya WFH - Yusuf Bastiar/Radar Jogja

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (10/4) pekan ini.

Namun, pelaksanaannya disertai aturan ketat. ASN yang kedapatan keluar rumah tanpa alasan kedinasan saat jam kerja dipastikan bakal dikenai sanksi tegas. Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, menegaskan WFH bukan berarti bebas bekerja dari mana saja.

Selama jam kerja, pegawai tetap wajib berada di rumah, kecuali ada keperluan dinas atau dipanggil ke kantor.

“Ini WFH untuk bekerja, bukan untuk wira-wiri jalan-jalan. Selama jam kerja harus berada di rumah. Kalau keluar tanpa alasan yang dibenarkan, tentu ada sanksi,” tegas Sri Suhartanta saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga: Hasil Babak Pertama PSIM Jogja vs PSM Makassar, Skor Kacamata Tidak Berubah

Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada surat edaran bupati Nomor 26 tahun 2026 tentang sistem kerja pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

Berdasarkan perhitungan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD), lanjut Suhartanta, skema WFH diterapkan dengan komposisi maksimal 50 persen pegawai di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pengaturan teknis kami serahkan ke masing-masing OPD, termasuk penjadwalan dan penentuan pegawai yang bisa WFH,” jelasnya.

Namun demikian, tidak semua sektor menerapkan WFH. Sejumlah layanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, rumah sakit, puskesmas, hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tetap bekerja penuh di kantor karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan aktivitas keuangan.

 Selain itu, pejabat struktural mulai dari pejabat setingkat eselon III, pimpinan tinggi pratama, kepala bagian, kepala bidang, hingga panewu.

Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkab menerapkan sistem pengawasan berbasis aplikasi yang mampu memantau lokasi pegawai secara real time. ASN juga diwajibkan mengisi buku kerja harian sebagai bentuk akuntabilitas kinerja selama WFH.

 Sanksi bagi pelanggar akan diberikan secara berjenjang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari teguran lisan hingga tertulis oleh atasan langsung.

“Di aplikasi terlihat titik koordinatnya. Selain itu, buku kerja wajib diisi untuk mengetahui apa yang dikerjakan selama WFH,” imbuh Sri.

Terpisah, Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar menambahkan, pengawasan dilakukan melalui aplikasi Mobile Presensi (Mobsi) untuk kehadiran, serta APIK-Linuwih untuk pelaporan kinerja. Ia menjelaskan, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melakukan presensi dengan keterangan bekerja dari rumah.

Sementara untuk pegawai non-ASN seperti PPPK paruh waktu, pengaturannya diserahkan kepada masing-masing kepala unit kerja.

Baca Juga: Nahas, Siswa SMP Islamic Center Siak Riau Meregang Nyawa Terkena Senapan Pakitan Saat Praktikum Sains

“Kalau terbukti tidak berada di rumah tanpa alasan yang sah, bisa dikenai hukuman disiplin sesuai pelanggaran,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Rismiyadi mengaku, telah menerapkan WFH secara selektif di instansinya. Dari sekitar 160 pegawai, hanya sekitar 25 persen yang menjalankan WFH, itupun terbatas pada tenaga administrasi.

“Yang di lapangan seperti petugas yang berinteraksi dengan petani tetap bekerja seperti biasa. Jadi kami pilah betul mana yang bisa WFH,” jelasnya.

Ia menambahkan, pegawai yang WFH tetap harus siap dipanggil sewaktu-waktu dan wajib mempertanggungjawabkan hasil kerja saat kembali masuk kantor. “Kami tagih hasil kerjanya. Jadi tetap terukur dan tidak mengganggu kinerja,” tandasnya mengakhiri. (bas)

Editor : Bahana.
#wfh asn gunungkidul #sanksi bagi asn #Yogyakarta #Pemkab Gunungkidul