GUNUNGKIDUL - Aksi manipulasi terhadap anak di bawah umur berujung dugaan kekerasan seksual terjadi di Gunungkidul.
Seorang pria asal Gedangsari Rahmat Subandi (44) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap remaja 16 tahun dengan dalih permainan “nikah-nikahan”.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa mengatakan, korban merupakan warga Bantul yang masih berusia 16 tahun.
Saat ini, kata dia, korban mengalami trauma dan tengah mendapatkan pendampingan dari dinas terkait.
“Pelaku diamankan pada akhir Maret 2026. Modus yang digunakan adalah berpura-pura melakukan prosesi pernikahan melalui jabat tangan,” ujarnya saat ditemui Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026).
Damus mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Senin 1 Desember 2025 lalu. Pelaku menjemput korban bersama seorang temannya berinisial APS dari wilayah Wonosari sekitar pukul 19.00.
Korban sempat diberikan telepon genggam, kemudian diajak berkeliling menggunakan mobil sebelum menuju rumah pelaku melalui jalur Playen-Gedangsari.
“Korban dan pelaku hanya kenalan tidak memiliki ikatan keluarga. Korban dijemput menggunakan mobil Karimun, dan diajak mampir ke toko swalayan untuk berbelanja,” terangnya.
Dalam perjalanan, lanjut Damus, pelaku sempat menghentikan kendaraan dan mengajak korban serta temannya melakukan permainan yang menyerupai prosesi pernikahan.
Permainan itu dilakukan dengan cara pelaku berjabat tangan dengan korban sementara APS menikahkan korban dengan pelaku.
Begitu juga sebaliknya, korban juga memerankan diri sebagai penghulu yang berpura-pura menikahkan pelaku dengan APS.
Setelah itu, perjalanan dilanjutkan hingga pelaku kembali menghentikan kendaraan di lokasi lain.
“Setelah menanyakan dan mengetahui kondisi korban sedang tidak menstruasi, pelaku berpindah ke kursi belakang dan melakukan perbuatan cabul dengan bujuk rayu terhadap korban,” ujarnya menerangkan.
Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.
Laporan disampaikan ke Polres Gunungkidul pada akhir Desember 2025. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan hingga pelaku berhasil diamankan pada akhir Maret 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, satu unit mobil Suzuki Karimun, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Pasal ini berbunyi ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana menambahkan, korban selama ini tinggal bersama kakek dan neneknya.
Ia juga menyebut pelaku merupakan residivis dalam kasus penganiayaan pada 2018 dan 2021. Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Korban mengalami ketakutan dan trauma. Saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan dari instansi terkait di Kabupaten Bantul,” pungkasnya mengakhiri. (bas)
Editor : Bahana.