Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagker) Gunungkidul Emy Nur Aini mengatakan, pihaknya telah menerima SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimalisasi pemanfaatan energi di tempat Kerja.
Menurutnya, meskipun dalam SE tersebut terdapat himbauan penerapan WFH satu hari dalam sepekan, namun pelaksanaannya tidak wajib dan banyak sektor yang dikecualikan, termasuk yang dominan di Gunungkidul.
“Pelaksanaan WFH dikecualikan untuk sektor industri dan produksi. Sementara di Gunungkidul mayoritas sektor tersebut, sehingga praktis tidak ada WFH untuk tenaga kerja,” ujarnya saat ditemui di hubungi, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, sektor-sektor yang dikecualikan antara lain industri dan produksi, perdagangan, pariwisata, makanan dan minuman, hingga sektor energi dan pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Ini 5 Zodiak Paling Boros Dalam Pengeluaran, Meski Berada di Masa-Masa Sulit
Seluruh sektor tersebut, kata dia, membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga operasional tetap berjalan. Emy mencontohkan, salah satu perusahaan di Kapanewon Semin justru tengah meningkatkan produksi seiring naiknya permintaan pasar.
Kondisi tersebut membuat seluruh mesin produksi harus tetap beroperasi penuh tanpa ada pengurangan aktivitas.
“Kalau produksi tidak mungkin dihentikan. Pesanan harus tetap jalan agar ekonomi tidak lumpuh,” tegasnya.
Kendati demikian, upaya efisiensi energi tetap dilakukan di lingkungan kerja. Perusahaan didorong untuk menghemat penggunaan listrik dan energi lainnya, seperti mematikan peralatan saat tidak digunakan serta mengoptimalkan pemakaian energi secara bijak.
“Penghematan energi sudah dilakukan, misalnya saat jam kerja selesai semua peralatan dimatikan. Perusahaan juga tidak mau rugi, jadi penggunaan energi pasti dikontrol,” imbuhnya.
Ia menambahkan, apabila ada perusahaan yang tetap menerapkan WFH, maka teknis pelaksanaannya sepenuhnya diatur masing-masing manajemen. Termasuk pengaturan jam kerja, tanpa mengurangi hak pekerja seperti upah dan cuti.
Sementara itu, Kepala Disdagker Gunungkidul Kelik Yuniantoro menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja di sektor usaha harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak pada produktivitas.
“Konsep WFH ini tentu tidak bisa diterapkan secara seragam. Hanya sektor tertentu, misal di sektor pekerjaan administratif,” jelasnya.
Ia menegaskan, fleksibilitas kerja bukan berarti kelonggaran tanpa target. Sebaliknya, sistem tersebut menuntut kedisiplinan dan manajemen kerja yang lebih baik. “WFH bukan libur. Pekerjaan tetap harus diselesaikan, hanya tempatnya yang fleksibel,” tandasnya. (bas)
Editor : Bahana.