Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Serahkan 72 Kekancingan di Gunungkidul, GKR Mangkubumi Ingatkan Tak Dijadikan Agunan Utang

Yusuf Bastiar • Senin, 6 April 2026 | 16:43 WIB
GKR Mangkubumi berpesan kepada 72 penerima serat kekancingan dan palilah agar tidak menjadikan jaminan utang - Dokumentasi/Pemkab Gunungkidul
GKR Mangkubumi berpesan kepada 72 penerima serat kekancingan dan palilah agar tidak menjadikan jaminan utang - Dokumentasi/Pemkab Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat melalui GKR Mangkubumi menyerahkan 72 Serat Kekancingan kepada warga Kalurahan Karangasem Kapanewon Paliyan Kabupaten Gunungkidul.

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya penertiban administrasi tanah Kasultanan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, GKR Mangkubumi mengingatkan agar dokumen tersebut tidak dijadikan agunan utang.

GKR Mangkubumi menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk penggusuran, melainkan upaya menertibkan pemanfaatan tanah Kagungan Dalem agar sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Baca Juga: Prediksi Skor Lecce vs Atalanta Serie A Senin 6 April 2026 Kick Off 20.00 WIB

Keraton, kata dia, tidak berniat menggusur. Melainkan, mengembalikan tanah Kagungan Dalem jengkal demi jengkal, milimeter per milimeter melalui pengadministrasian yang baik.

“Dari sini kami bisa memastikan tanah Kagungan Dalem digunakan sesuai aturan untuk kesejahteraan bersama,” tegasnya saat penyerahan serat berlangsung di Bangsal Sewokoprojo, Senin (6/4/2026).

Penyerahan ini menjadi bagian dari penataan tanah di Kabupaten Gunungkidul yang merupakan wilayah terluas di DIY. Langkah tersebut sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menempati tanah Kasultanan.

Kendati demikian, ia juga memberikan pesan tegas kepada para penerima agar memanfaatkan dokumen tersebut secara bijak. GKR Mangkubumi mengingatkan agar Serat Palilah maupun Kekancingan tidak disekolahkan atau dijadikan agunan hutang. 

Baca Juga: Prediksi Skor Udinese vs Como Serie A Senin 6 April 2026

“Kepada warga penerima, memanfaatkan serat tersebut dengan bijak. Tidak menyekolahkannya, tidak dijadikan agunan hutang,” pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Karangasem Sigit Purnomo menjelaskan, tanah di wilayahnya berstatus Tanah Mahkota atau Sultan Ground yang memiliki kekhususan.

Oleh karena itu, seluruh perizinan penggunaan lahan, baik Palilah maupun Kekancingan, merupakan hak prerogatif Ngarsa Dalem. Di Kalurahan Karangasem sendiri, terdapat 72 titik lokasi yang dimanfaatkan untuk kantor pemerintahan maupun hunian warga.

Selama ini, sebagian warga menempati lahan tersebut tanpa izin resmi, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Ini yang ingin kami selesaikan agar tidak ada risiko hukum bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia mengakui proses pengurusan dokumen tidak mudah dan membutuhkan waktu serta tenaga yang besar. Namun, berkat kerja keras dan komunikasi intensif dengan Panitikismo Keraton, seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun.

“Sebanyak 72 penerima hari ini mendapatkan Kekancingan sebagai kelanjutan dari palilah yang telah diberikan sebelumnya,” tambahnya.

Baca Juga: Resmikan Stadion Baru Inter Miami, David Beckham: Mimpi Benar-benar Menjadi Kenyataan

Kemudian, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menilai penyerahan dokumen tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus bentuk perlindungan dari Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat.

Endah mengungkapkan, di Kabupaten Gunungkidul terdapat 4.046 bidang tanah Sultan Ground, dengan 3.749 bidang di antaranya telah bersertifikat. Sejak 2018 hingga kini, tercatat 154 permohonan Kekancingan diajukan oleh institusi maupun masyarakat.

“Pemanfaatan tanah Sultan diarahkan untuk kepentingan sosial, terutama bagi warga miskin ekstrem sebagai tempat tinggal, bukan sekadar kepentingan komersial,” tandasnya. (bas)

Editor : Bahana.
#agunan utang #kekancingan #Gunungkidul #GKR Mangkubumi