Ia mengungkapkan pajak reklame jenis papan/billboard/videotron/megatron baru terealisasi Rp 292.963.545 dari target Rp 1.526.718.000 atau sekitar 19,19 persen pada 2025.
Sementara pajak reklame kain mencapai Rp 32.276.836 dari target Rp 249.900.000 atau 12,92 persen. Adapun pajak reklame melekat atau stiker hampir memenuhi target dengan capaian 96,37 persen.
“Kami terus menggenjot capaian PAD dari sektor ini. Baik yang masih jauh dari target maupun yang sudah mendekati, semuanya tetap kami upayakan maksimal, bahkan bisa melampaui target,” ujar Putro kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, sistem penarikan pajak reklame selama ini dilakukan melalui penetapan kuota dan penerbitan wajib pajak.
Namun, respons pelaku usaha beragam. Ada yang langsung membayar, tetapi tidak sedikit yang harus ditagih secara aktif.
“Ada yang langsung bayar, ada juga yang harus kami tagih. Yang belum bayar kami sisir, kami ingatkan lewat telepon, bahkan kami datangi ke tempat usahanya. Memang masih ada yang belum patuh, ini terus kami komunikasikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkab Gunungkidul tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak yang membandel.
Salah satunya dengan penertiban hingga pelarangan pemasangan reklame. Pada 2026 ini, kata Putro, pihaknya terus menggenjot pendapatan dari sektor tersebut agar bisa memenuhi target yang telah ditetapkan
“Kalau tidak bayar pajak, seharusnya tidak boleh memasang reklame lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti menyebut, kondisi tersebut menjadi dasar penyusunan regulasi baru.
Menurutnya, DPRD Gunungkidul saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai inisiatif legislatif untuk memperkuat payung hukum pemerintah daerah.
“Secara faktual masih ada reklame ilegal dan kepatuhan wajib pajak yang rendah. Ini menunjukkan ada kesenjangan antara aturan dan praktik di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari sisi fiskal masih ditemukan tunggakan pajak yang menandakan sistem pengelolaan belum berjalan maksimal.
Sementara dari aspek yuridis, regulasi lama dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan aturan terbaru.
“Ya bagaimanapun penyusunan Raperda soal reklame yang sedang kami bahas agar pengelolaan pajak reklame di Gunungkidul bisa lebih tertib, transparan, dan mampu mendongkrak PAD secara signifikan,” tandasnya. (bas)