Masih Ditemukan Reklame Ilegal, DPRD Gunungkidul Siapkan Raperda untuk Perkuat Pengawasan dan Dongkrak PAD
Yusuf Bastiar• Minggu, 5 April 2026 | 20:09 WIB
DPRD Gunungkidul masih menemukan reklame ilegal yang terpasang di Bumi Handayani. Yusuf Bastiar/Radar Jogja
GUNUNGKIDUL - DPRD Gunungkidul masih menemukan rendahnya kepatuhan wajib pajak hingga pemasangan reklame ilegal.
Kini, anggota dewan mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.
Regulasi baru ini ditargetkan mampu menata penyelenggaraan reklame agar lebih tertib, aman, dan berkeadilan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti menjelaskan, DPRD telah menggelar paparan pendahuluan penyusunan naskah akademik dan Raperda tersebut.
Penyusunan ini merupakan inisiatif DPRD dengan melibatkan Lembaga Strategi Nasional (LSN) sebagai penyusun naskah akademik, atas inisiasi Komisi C.
“Ini untuk mendorong optimalisasi PAD kabupaten di sektor pendapatan pajak reklame,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Ia menuturkan, penyusunan Raperda dilatarbelakangi kebutuhan penataan ulang sistem reklame yang lebih komprehensif, adaptif, dan terintegrasi.
Kajian tersebut, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi empiris di lapangan, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang publik secara berkelanjutan.
Secara faktual, lanjutnya, masih ditemukan berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari keberadaan reklame ilegal, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, hingga belum optimalnya pengawasan dan penegakan hukum.
“Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik di lapangan,” tegasnya.
Dari sisi fiskal, pajak reklame memang telah berkontribusi terhadap PAD. Namun, masih terdapat tunggakan yang menandakan sistem pengelolaan dan pengawasan belum berjalan maksimal.
Sementara dari aspek yuridis, regulasi yang masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2008 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebijakan nasional, terutama terkait hubungan keuangan pusat-daerah dan penyederhanaan perizinan.
“Pembaruan regulasi ini menjadi mendesak untuk menjawab dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Melalui Raperda ini, Ery berharap lahir kebijakan yang tidak hanya kuat secara teoritis dan yuridis, tetapi juga aplikatif dan strategis dalam implementasinya.
Selain menjadi dasar perumusan kebijakan daerah, regulasi ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. “Agar payung hukumnya semakin kuat di Gunungkidul,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Gunungkidul Putro Sapto Wahyono menyatakan, dukungan penuh terhadap penyusunan Raperda tersebut.
Menurutnya, regulasi baru akan memperkuat landasan hukum dalam penarikan pajak reklame.
“Kami sangat mendukung karena ini akan membantu kami sebagai leading sektor dalam penarikan pajak. Payung hukum yang lebih kuat tentu akan mempermudah optimalisasi PAD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini penarikan pajak reklame dilakukan melalui penetapan kuota dan penerbitan wajib pajak.
Respons pelaku usaha pun beragam, mulai dari yang patuh hingga yang harus ditagih secara aktif.
Putro menegaskan, pihaknya tidak akan lelah melakukan penagihan. Bahkan, bagi pelaku usaha yang tidak patuh, pemerintah berhak mengambil tindakan tegas.
“Ada yang langsung transfer ke kas daerah, ada yang harus ditagih. Yang belum bayar kami sisir, kami ingatkan lewat telepon, bahkan kami kunjungi ke tempat usahanya. Memang masih ada yang belum bayar, ini yang terus kami komunikasikan,” pungkasnya. (bas)