Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lima Aktivitas Tambang Ilegal Gunungkidul Ditutup. Pelaku Diminta Segera Urus Izin agar Bisa Beroperasi Kembali

Yusuf Bachtiar Efendi • Minggu, 5 April 2026 | 19:51 WIB
DOK. RADAR JOGJA
Ilustrasi tambang ilegal. DOK. RADAR JOGJA

GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul menutup lima lokasi tambang ilegal di wilayahnya dalam dua pekan terakhir sebagai langkah tegas penegakan hukum.

Pelaku usaha diminta segera mengurus izin resmi agar aktivitas dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul Yahya Murray membenarkan penutupan tersebut.

Baca Juga: PSIM Jogja Dituntut Konsisten, Van Gastel Akui Beratnya Semua Pertandingan di Sisa Kompetisi

Lima titik tambang ilegal yang ditindak berada di wilayah Kapanewon Ponjong, Semin, dan Ngawen. 

Penutupan ini karena aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin.

“Kami minta pelaku usaha segera mengurus legalitasnya. Jika sudah memiliki izin, aktivitas bisa dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (5/4/2026).

Baca Juga: Jembatan Jonge Dibangun Ulang April Ini, Proses Desain Konstruksi Masih Berlangsung sebagai Dasar Penyusunan RAB

Dia menjelaskan, penindakan dilakukan secara bertahap sejak dua minggu lalu bersama jajaran Ditreskrimum Polda DIY.

Di setiap lokasi yang ditutup, petugas memasang spanduk larangan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal.

Spanduk tersebut memuat peringatan tegas disertai ancaman sanksi pidana bagi pelanggar.

Baca Juga: Peluang Promosi Kian Dekat, Pelatih Ansyari Lubis Ingin PSS Sleman Tetap Konsisten

Dalam aturan yang berlaku, pelaku penambangan ilegal terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

“Dasar penindakan kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tegasnya.

Salah satu lokasi tambang yang ditutup berada di kawasan Ngentak, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin.

Baca Juga: Setelah Terseret Ombak di Pantai Selatan Kebumen, Tiga Wisatawan Ditemukan Meninggal, Satu Masih dalam Pencarian

Di lokasi tersebut, kini terpasang spanduk larangan dari Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Ditreskrimum Polda DIY sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat.

Pemasangan spanduk disebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pencegahan agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas ilegal yang berisiko hukum maupun keselamatan.

“Penutupan ini, maka pelaku pertambagan bisa segera mengurus izin untuk legalitas dalam menjalankan usahanya,” jelas dia.

Baca Juga: Angin Segar! Libur Panjang, Pergerakan Wisatawan Melonjak di DIY: Lebih dari 500 Ribu Bergerak di Malioboro, Penumpang KA Tembus 44 Ribu dalam Sehari

Sementara itu, Kapolres Gunungkidul Damun Asa mengatakan, langkah penertiban ini juga bertujuan menjaga kelestarian lingkungan.

Aktivitas tambang ilegal dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan alam yang cukup serius jika tidak dikendalikan.

“Penutupan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkontrol,” ujarnya.

Baca Juga: WFH Mulai Jumat Besok, Pengawasan Work from Home Pegawai Pemkot Jogja Diserahkan Kepala OPD: Wajib Buat Ini Bukan Malah Liburan!

Dia menyebut, pihak kepolisian tidak menutup ruang bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pengurusan izin menjadi hal yang mutlak dilakukan.

“Silakan berusaha, tapi harus sesuai aturan. Kami ingin aktivitas pertambangan di Gunungkidul berjalan legal, aman, dan tidak merusak lingkungan,” tandasnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#polresta gunungkidul #tambang ilegal #tanpa izin #mengurus izin #ditutup