Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

WFA Gunungkidul Disiapkan, Pejabat Eselon II-III dan Panewu Tetap Ngantor, Layanan Kesehatan Tak Tersentuh

Yusuf Bastiar • Kamis, 2 April 2026 | 14:58 WIB
Yusuf Bastiar/Radar Jogja: Kebijakan WFH/WFA di lingkungan Pemkab Gunungkidul tidak diberlakukan bagi pejabat Eselon II, III, dan Panewu.
Yusuf Bastiar/Radar Jogja: Kebijakan WFH/WFA di lingkungan Pemkab Gunungkidul tidak diberlakukan bagi pejabat Eselon II, III, dan Panewu.

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai mematangkan skenario kerja fleksibel (work from home/WFH dan work from anywhere/WFA) sebagai bagian dari langkah efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Namun, kebijakan ini dipastikan tidak berlaku bagi pejabat struktural hingga layanan publik strategis seperti kesehatan.

Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta mengungkapkan, surat kebijakan dari pemerintah pusat baru diterima pada Rabu sore (1/4). Saat ini, pemkab masih melakukan pemetaan teknis sebelum implementasi.

“Suratnya baru kami terima. Minggu ini masih libur, jadi sekarang kami petakan dulu. Prinsipnya ada dua, yakni transformasi kerja berbasis digital dan semangat efisiensi,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: Bojan Hodak Waspadai Kebangkitan Semen Padang, Sebut Motivasi Kabau Sirah Bisa 200 Persen

Menurut Sri Suhartanta penerapan WFH/WFA akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik. Sejumlah jabatan strategis dipastikan tidak masuk dalam skema tersebut. Ia menyebut, pengecualian akan diterapkan bagi pejabat eselon II, eselon III, dan panewu di 18 kapanewon. Hal ini terterapakan, kata dia, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memastikan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat.

Ia menambahkan, sistem kerja akan diatur secara proporsional agar tidak terjadi kekosongan di kantor. Artinya, sebagian pegawai tetap bekerja di kantor untuk menjaga kelancaran pelayanan. Lebih lanjut, Sri memastikan bahwa layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak akan terdampak kebijakan ini. Rumah sakit, puskesmas, hingga Mal Pelayanan Publik tetap beroperasi normal tanpa penerapan WFH.

“Pelayanan kesehatan dan layanan publik tetap masuk seperti biasa. Tidak ada WFH untuk sektor itu,” ujarnya.

Dari sisi kesiapan, ia menyebut transformasi digital di lingkungan pemkab sudah berjalan, termasuk penggunaan surat elektronik dan sistem presensi berbasis lokasi. Pengawasan terhadap pelaksanaan WFH/WFA nantinya akan diserahkan kepada masing-masing kepala OPD. Selain itu, pemkab juga akan berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah DIY sebelum kebijakan diterapkan secara resmi.

“Presensi sudah mobile, titik koordinat bisa dipantau. Jadi pegawai yang WFH tidak boleh ke mana-mana, tetap terkontrol. Kamis kami targetkan sudah siap skemanya. Nanti kami konsultasikan dulu ke Pemda DIY,” tandas Sri.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono menyebut, pembahasan kebijakan WFH/WFA masih berada pada tahap awal dan belum menjadi keputusan final. Ia memastikan, hingga saat ini anggaran BBM untuk kendaraan dinas belum terdampak. Kendati demikian, pihaknya tetap bersiap jika terjadi perubahan kondisi.

“Fokus utama kami adalah menjaga stabilitas layanan publik. Kalaupun nanti ada kenaikan BBM, pelayanan tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Baca Juga: Jawa Pos - Radar Jogja, Edisi Cetak: Kamis 2 April 2026

Putro juga mengakui bahwa data konsumsi BBM kendaraan dinas belum sepenuhnya terpusat di BKAD. Hal ini menjadi catatan penting dalam upaya penerapan kebijakan efisiensi secara menyeluruh. “Ini juga menjadi bahan evaluasi. Kalau kebijakan efisiensi diterapkan, data harus lebih terintegrasi,” tandasnya. (bas)

Editor : Bahana.
#pemkab gunungkidul terapkan wfh #pemkab gungkidul #Gunungkidl