GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul mulai menata administrasi aset tanggul penahan ombak di kawasan Pantai Baron. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus persiapan rehabilitasi lanjutan infrastruktur pesisir pada 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono menjelaskan, penataan mencakup mutasi pencatatan aset antar perangkat daerah serta pengusulan penghapusan terhadap bagian aset yang telah rusak atau hilang akibat bencana.
“Penataan ini kami lakukan agar pengelolaan aset lebih tertib dan akuntabel. Sekaligus menyesuaikan kondisi riil di lapangan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Dalam pencatatan sebelumnya, tanggul penahan ombak di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Baron tercatat sebagai aset yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul. Namun seiring penyesuaian fungsi kawasan pesisir, aset tersebut direncanakan dimutasikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul.
Putro menjelaskan, mutasi ini bertujuan agar pengelolaan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan aktivitas nelayan dan fasilitas perikanan dapat ditangani oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis di bidangnya.
“Dengan perubahan ini, pemeliharaan dan pengawasan infrastruktur pesisir diharapkan lebih optimal karena ditangani oleh OPD yang sesuai,” jelasnya.
Selain mutasi, pemerintah daerah juga mengajukan penghapusan sebagian aset tanggul yang rusak berat akibat bencana. Kerusakan tersebut terjadi setelah gelombang tinggi menerjang kawasan Pantai Baron pada 31 Mei 2024, yang menyebabkan sekitar 20 meter struktur tanggul ambrol.
Kondisi tersebut sempat mengganggu aktivitas nelayan serta berdampak pada jalur evakuasi tsunami di kawasan tersebut. “Penghapusan aset ini bagian dari penyesuaian administrasi agar sesuai kondisi fisik di lapangan, sekaligus menjaga tertib pengelolaan aset daerah,” tambahnya.
Pasca kejadian itu, Pemkab Gunungkidul telah melakukan rehabilitasi tanggul pada 2024 dengan anggaran sekitar Rp 187,7 juta dari APBD. Perbaikan difokuskan pada penguatan struktur untuk menahan abrasi dan gelombang laut, serta melindungi aktivitas di kawasan TPI Baron. Kendati demikian, kondisi pesisir selatan yang rawan gelombang tinggi dan badai membuat kebutuhan penanganan lanjutan tetap diperlukan.
Untuk itu, pada 2026 pemerintah daerah merencanakan rehabilitasi tambahan dengan nilai pekerjaan diperkirakan di bawah Rp 200 juta. Setelah proses mutasi aset rampung, pekerjaan fisik rehabilitasi direncanakan akan ditangani Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Gunungkidul (DPUPRKP) sebagai OPD teknis pelaksana konstruksi.
Sementara itu, Koordinator Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah II Baron Marjono menyambut positif rencana perbaikan lanjutan tersebut. Menurutnya, keberadaan tanggul sangat vital untuk mendukung keselamatan kawasan pesisir, khususnya area destinasi wisata Pantai Baron.
Baca Juga: Gelombang Tinggi Terjang Pesisir Selatan Gunungkidul, Lima Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Baron
Ia menambahkan, dengan kondisi cuaca ekstrem yang kerap terjadi di pesisir selatan, penguatan infrastruktur pelindung pantai menjadi kebutuhan mendesak. "Rencana perbaikan ini jelas sangat bagus. Tanggul sangat penting untuk melindungi aktivitas nelayan maupun keselamatan pengunjung di kawasan pantai,” tambahnya. (bas/laz)