GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul memastikan telah memanggil pengelola destinasi wisata On The Rock yang diketahui belum mengantongi izin lingkungan meski telah beroperasi. Langkah ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga kelestarian kawasan karst di wilayah selatan Jogjakarta.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta memanggil pihak pengelola untuk meminta klarifikasi terkait proses perizinan.
"Kami sudah melakukan sidak melalui Satpol PP dan juga sudah bertemu dengan pihak On The Rock terkait belum adanya izin lingkungan," ujarnya saat ditemui di Bangsal Sewokoprojo, Minggu (15/3).
Endah mengaku, Pemkab Gunungkidul memiliki komitmen kuat untuk melindungi Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu yang sebagian besar berada di wilayah Bumi Handayani. Menurutnya, persoalan perizinan tidak hanya terjadi pada On The Rock.
Saat ini terdapat 13 usaha pariwisata di Gunungkidul yang diketahui belum melengkapi seluruh perizinan. Penertiban terhadap lokasi-lokasi tersebut, lanjut Endah, merupakan tindak lanjut dari arahan GKR Mangkubumi agar pemerintah daerah segera menata dan menertibkan usaha wisata yang berada di kawasan karst.
“Perintah beliau sudah kami jalankan. Tahap pertama kami menyurati, lalu melakukan beberapa kali pertemuan untuk melanjutkan proses perizinan,” jelasnya.
Pertemuan dengan pengelola On The Rock sendiri berlangsung Jumat kemarin (13/3). Dalam pertemuan itu, kata Endah, pemerintah daerah melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan serta pihak pengelola usaha. “Hasilnya, pihak On The Rock menyatakan berkomitmen menyelesaikan proses perizinan yang diperlukan,” ungkapnya.
Endah menambahkan, proses perizinan itu membutuhkan waktu karena harus melalui berbagai tahapan, mulai dari izin pemanfaatan ruang hingga pengurusan lahan dan izin lingkungan. Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan izin usaha oleh pengelola dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, sistem tersebut memiliki kelebihan karena meminimalisasi potensi praktik suap dalam proses perizinan. “Dengan sistem OSS ini meminimalisir sogok menyogok antara pemilik usaha dengan pihak terkait,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Endah menilai sistem tersebut juga kerap menimbulkan persepsi di kalangan pelaku usaha bahwa pembangunan dapat langsung dilakukan setelah proses awal pengajuan izin. “Kadang dipersepsikan setelah mengajukan izin sudah boleh melakukan pembangunan. Hal-hal seperti ini yang sekarang sedang kami tertibkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen On The Rock belum memberikan keterangan resmi. Humas On The Rock sebelumnya menyatakan akan mengatur jadwal komunikasi dengan pihak manajemen terkait permintaan wawancara, namun hingga kini belum ada kepastian waktu. (bas/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita