GUNUNGKIDUL - Keberadaan destinasi wisata On The Rock yang disebut telah beroperasi tanpa izin lingkungan, menuai sorotan DPRD Gunungkidul. Dewan menilai pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh izin rampung berpotensi merusak Kawasan Bentang Alam Karst di wilayah Gunungsewu Gunungkidul.
Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menegaskan, setiap pembangunan usaha seharusnya menyelesaikan seluruh perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan maupun operasional.
“Pertama harus berizin dulu. Kami sudah koordinasi dengan salah satu asisten sekretariat daerah dan mendapatkan informasi bahwa izinnya masih berproses,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (13/3/2026) siang.
Menurut Endang, kondisi itu menjadi persoalan karena pembangunan dan aktivitas usaha sudah berjalan meskipun izin belum tuntas. Ia juga bertanya-tanya terkait izin On The Rock yang masih berproses, tetapi sudah berdiri dan beroperasi.
Mestinya, lanjut dia, selesaikan dulu kewajiban izinnya, baru melakukan pembangunan. Ketua DPRD Gunungkidul mengaku prihatin dengan kondisi itu. Menurutnya, kasus ini menunjukkan kawasan KBAK Gunungkidul semakin rentan terhadap kerusakan lingkungan.
“Saya juga warga Gunungkidul, saya merasa sedih. Dari kasus ini saja sudah terlihat kalau kawasan karst kita sudah tidak aman,” katanya.
Endang menegaskan DPRD tidak menolak inovasi dalam pengembangan sektor pariwisata. Namun, pembangunan harus tetap mematuhi aturan, khususnya regulasi lingkungan yang mengikat kawasan karst di Bumi Handayani. “Boleh inovasi dalam pembangunan pariwisata, tetapi tidak boleh menyalahi aturan yang sudah ada,” tandasnya.
Ia menilai Pemkab Gunungkidul tidak boleh hanya berfokus pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memperhatikan kelestarian alam. Selain itu, Endah juga memperingatkan Pemkab agar tidak fleksing dengan keramaian kunjungan wisatawan di sektor pesisir khususnya di Pantai Drini. Sebab, menurutnya, daya tarik On The Rock memang tinggi, namun belum memiliki izin lingkungan sama sekali.
"Jangan hanya mementingkan PAD, tapi kelestarian alam juga harus dijaga. Coba bayangkan dampaknya puluhan tahun ke depan bagi masyarakat. Jangan fleksing hanya karena ramai, padahal On The Rock engga memiliki izin lingkungan," ujarnya.
DPRD juga berencana mengeluarkan rekomendasi resmi terkait keberadaan On The Rock. Endang menegaskan pelaku usaha harus menaati seluruh prosedur perizinan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). “Kalau tidak melalui mekanisme yang benar, tentu harus ada sanksi. Harus ada tanggung jawab agar alam tidak dirusak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Fajar Ridwan menjelaskan, proses perizinan lingkungan On The Rock akan rampung apabila sudah terbit Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Ia menyebut, status lahan yang digunakan terdiri atas Hak Guna Bangunan (HGB) dan sebagian tanah kasultanan atau Sultanaat Grond (SG). Proses perizinan saat ini masih menunggu persetujuan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau palilah dari keraton sudah selesai. Izinnya memang masih berproses di BPN. Setelah persetujuan teknis keluar, baru masuk ke kami untuk proses PKKPR,” jelasnya.
Ia menerangkan tahapan perizinan dimulai dari persetujuan teknis BPN, dilanjutkan penerbitan PKKPR. PKKPR ini, kata dia, menjadi dasar untuk mengurus izin lanjutan seperti izin lingkungan maupun izin usaha. Luasan lahan yang diajukan dalam proses izin disebut mencapai sekitar dua hektare lebih. Sementara perusahaan memiliki sertifikat HGB dengan luas sekitar 25 hektare.
Namun karena bangunan telah berdiri dan beroperasi sebelum seluruh izin terbit, pihak pengelola berpotensi dikenai sanksi administratif. “Karena sudah berdiri dan belum memiliki izin lengkap, tentu ada sanksi administrasi berupa denda,” kata Fajar.
Ia menegaskan, pemenuhan prosedur itu menjadi syarat utama untuk memperoleh izin lingkungan. Tanpa melalui tahapan tersebut, izin lingkungan tidak dapat diterbitkan. “Kalau tidak melalui proses itu, maka tidak bisa mendapatkan izin lingkungan,” tandasnya. (bas/laz)
Editor : Herpri Kartun