Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

ASN dan Pegawai di Wilayah Kerja Gunungkidul Semringah, Pemkab Cairkan THR Rp 42,7 Miliar untuk 10.101 Pegawai

Yusuf Bastiar • Jumat, 13 Maret 2026 | 14:48 WIB

Pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul sedang mendampingi Bupati saat melakukan tinjauan operasi pasar di Pasar Argosari pada pertengahan Februari lalu
Pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul sedang mendampingi Bupati saat melakukan tinjauan operasi pasar di Pasar Argosari pada pertengahan Februari lalu
GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan anggota legislatif menjelang Lebaran 2026.

Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp42,7 miliar untuk 10.101 penerima.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono memastikan THR tersebut sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima sejak Jumat pagi (13/3).

“Iya, sudah cair pagi ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

Putro menjelaskan, THR tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tambahan gaji tersebut juga diterima oleh pejabat daerah, anggota DPRD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

Untuk kategori PNS termasuk bupati dan wakil bupati, jumlah penerima mencapai 5.909 orang dengan alokasi anggaran Rp30.474.380.924.

Sementara itu, anggota DPRD Gunungkidul yang berjumlah 45 orang menerima THR dengan total alokasi Rp1.709.570.350.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyalurkan THR bagi 2.155 PPPK dengan anggaran Rp8.335.415.683.

Sedangkan PPPK paruh waktu sebanyak 1.992 orang memperoleh alokasi Rp2.250.282.260.

“Nah untuk yang PPPK paruh waktu ini nominalnya memang tidak sama, rata-rata sekitar Rp1 juta per orang,” jelasnya.

Menariknya, terdapat tiga penerima dalam kategori terusan dengan total alokasi Rp16.979.701. THR tersebut tetap dicairkan meski yang bersangkutan telah meninggal dunia beberapa bulan sebelumnya.

“Secara aturan mereka masih berhak menerima THR. Karena sudah meninggal sekitar tiga bulan lalu, maka pencairannya kami transfer melalui ahli waris,” terang Putro.

Secara keseluruhan, Pemkab Gunungkidul mengalokasikan anggaran THR tahun 2026 sebesar Rp42.786.628.918. Dari jumlah tersebut terdapat komponen pajak yang mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

Putro berharap tambahan penghasilan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak oleh para pegawai, terutama untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran.

“Harapannya bisa dipergunakan dengan bijak sesuai kebutuhan,” katanya.

Sementara itu, salah satu pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul Raharjo mengaku, THR sudah masuk ke rekeningnya pada Jumat pagi setelah dilakukan pengecekan.

Ia mengaku, tambahan gaji tersebut sangat membantu untuk kebutuhan Lebaran.

Menurut Raharjo, dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang biasanya meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Tentu akan kami gunakan dengan bijak, terutama untuk kebutuhan harian dan persiapan Lebaran tahun ini,” pungkasnya. (bas)

Editor : Bahana.
#pencairan thr #Gunungkidul #THR #Pemkab Gunungkidul #ASN