GUNUNGKIDUL - Menjelang Lebaran 2026, ribuan buruh di Kabupaten Gunungkidul menaruh harapan besar pada pencairan tunjangan hari raya (THR).
Berdasarkan data serikat pekerja, setidaknya ada sekitar 7.830 buruh yang menantikan hak tahunan tersebut dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul Budiyana mengatakan, posko pengaduan THR yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul belum menerima laporan dari pekerja hingga Kamis (12/3/2026).
“Setiap hari kami update. Sampai hari ini masih belum ada laporan masuk,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (12/3/2026).
Meski demikian, Budiyana menilai nihilnya laporan tidak serta merta menandakan kondisi di lapangan sepenuhnya tanpa persoalan.
Ia menduga masih ada fenomena gunung es di mana sebagian buruh enggan atau belum berani melaporkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan.
“Sampai sekarang memang belum ada laporan masuk terkait pelanggaran. Tapi kami terus memantau situasi di lapangan,” terangnya.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, KSPSI bersama Dinas Tenaga Kerja setempat juga telah melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan skala besar.
Beberapa di antaranya berasal dari sektor industri tas, pengolahan kayu, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dari hasil pemantauan sementara, sebagian besar perusahaan disebut telah berkomitmen membayarkan THR sesuai regulasi, yakni setara satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“Dari tiga sampel perusahaan yang kami tinjau, semuanya sudah menjalankan aturan. Bahkan ada yang sudah mulai menyalurkan THR,” jelas Budiyana.
Ia menambahkan, sebagian perusahaan juga telah menjadwalkan pencairan THR pada H-7 sebelum Lebaran.
Berdasarkan laporan sementara, besaran THR yang dibayarkan mengikuti standar upah pekerja sekitar Rp 2.468.000 per bulan.
Budiyana mengungkapkan, di Gunungkidul terdapat sekitar 35 perusahaan besar yang berkewajiban membayarkan THR kepada pekerja.
Sektornya beragam, mulai dari industri manufaktur sarung tangan, pengolahan batu, hingga sektor layanan kesehatan seperti rumah sakit.
Karena itu, KSPSI mengimbau para pekerja tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR, termasuk jika hak tersebut dipotong atau dicicil.
“Posko aduan sudah disiapkan di kantor dinas tenaga kerja. Jika ada kendala pembayaran, buruh bisa langsung datang dan melapor,” tegasnya.
Budiyana berharap momentum Lebaran tidak tercoreng oleh praktik pengusaha yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR.
KSPSI juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan hak pekerja pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day mendatang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul Kelik Yuniantoro memastikan, hingga saat ini belum ada aduan resmi yang masuk terkait pembayaran THR.
“Iya, sampai sekarang memang belum ada laporan terkait pembayaran THR,” ujarnya.
Menurut Kelik, selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga melakukan kunjungan langsung ke sejumlah perusahaan untuk memastikan kewajiban pembayaran THR dipenuhi sesuai ketentuan.
Monitoring tersebut dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Gunungkidul dengan meninjau langsung proses pembayaran THR serta berdialog dengan manajemen perusahaan.
“Kami melakukan koordinasi dengan perusahaan agar pembayaran THR berjalan baik, transparan, dan sesuai peraturan,” katanya.
Ia menegaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan setiap menjelang hari raya keagamaan.
Karena itu, pemerintah daerah terus mengingatkan seluruh perusahaan agar menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu.
“Kami berharap seluruh perusahaan dapat memberikan THR sesuai ketentuan sehingga hubungan industrial tetap harmonis dan kondusif,” pungkasnya. (bas)
Editor : Winda Atika Ira Puspita