Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dishub Gunungkidup Batasi Operasional Truk Sumbu Tiga, Khusus di Jalur Utama Jogjakarta-Wonosari Mulai 13-29 Maret 2026

Yusuf Bastiar • Senin, 9 Maret 2026 | 21:30 WIB

 

JALUR VITAL: Jalan penghubung Jogjakarta-Wonosari ini menjadi jalur utama untuk arus mudik.
JALUR VITAL: Jalan penghubung Jogjakarta-Wonosari ini menjadi jalur utama untuk arus mudik.

GUNUNGKIDUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di jalur utama Jogjakarta-Wonosari yang diprediksi mengalami lonjakan kendaraan.

Kepala Dishub Gunungkidul Irawan Jatmiko mengatakan, pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gunungkidul tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Angkutan Lebaran 2026. Ia menyampaikan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret pukul 12.00 hingga 29 Maret pukul 24.00.

“Ini untuk mengurai laju kepadatan kendaraan,” ujar saat ditemui di Piyaman Wonosari Senin (9/3).

Kebijakan ini berlaku di ruas jalan nasional Jogjakarta-Wonosari yang menjadi jalur utama masuk ke wilayah Gunungkidul. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

Menurut Irawan, pembatasan operasional berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih. Kemudian kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan serta truk pengangkut material.

“Ya truk pengangkut material ini meliputi muatan tanah, pasir, batu, bahan tambang, hingga bahan bangunan,” tegasnya.

Kendati demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, barang ekspor impor menuju pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, serta kebutuhan pokok.

“Untuk kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi wajib dilengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang,” rincinya.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Gunungkidul Bayu Aji mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan di lapangan bersama instansi terkait. Menurutnya, koordinasi akan melibatkan berbagai pihak. Seperti kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan DIY, hingga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan pembatasan operasional angkutan barang berjalan efektif sehingga tidak mengganggu kelancaran arus mudik maupun balik,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terjadi kepadatan lalu lintas secara situasional, kepolisian dapat melakukan pengaturan lalu lintas dengan rambu sementara maupun rekayasa arus kendaraan. Ia berharap kebijakan ini dapat membantu mengurai kepadatan kendaraan yang biasanya meningkat tajam saat libur Lebaran. Terutama di jalur menuju kawasan wisata di Gunungkidul.

“Tujuannya agar arus lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar selama periode mudik dan libur Lebaran,” tandas Bayu. (bas/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Dinas Perhubungan (Dishub) #arus mudik dan balik lebaran #Gunungkidul #Masa angkutan Lebaran #Dishub Gunungkidul #truk sumbu tiga