GUNUNGKIDUL - Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagker) Gunungkidul menjamin tidak ada pekerja di Bumi Handayani kehilangan hak, terutama untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026.
Jaminan itu berupa pendirian posko konsultasi dan pengaduan agar hak para buruh terpenuhi menjelang Lebaran.
“Per hari ini kami membuka layanan posko konsultasi dan pengaduan THR 2026. Ini untuk menjamin hak-hak buruh selama Lebaran, termasuk memastikan THR dibayarkan penuh dan tepat waktu,” ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Disdagker Gunungkidul Emy Nur Aini saat ditemui di Wonosari, Senin (2/3/2026).
Emy menjelaskan, layanan posko dibuka hingga 13 Maret 2026 atau H-7 Idul Fitri.
Setelah melewati batas tersebut, pengaduan tetap diterima namun penanganannya akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY untuk proses pengawasan dan penyelesaian lebih lanjut.
Pihaknya juga telah menyosialisasikan kewajiban pembayaran THR kepada perusahaan di Gunungkidul.
Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Dia menyebut, THR wajib diberikan sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan.
“Kalau masa kerjanya belum setahun, maka dihitung proporsional. Misalnya enam bulan masa kerja, berarti enam per dua belas dikali satu bulan gaji, sehingga mendapat setengah gaji,” jelasnya.
Dia menegaskan, apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, akan ada penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Acuan yang digunakan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, serta peraturan perusahaan masing-masing.
Sejauh ini, instansi ini belum menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran THR pada tahun ini.
Baca Juga: Konflik Iran dengan AS-Israel Picu Sentimen Global, BI Pastikan Stabilitas Rupiah
Namun, pengalaman tahun lalu tercatat satu aduan yang penanganannya dilakukan oleh Disnakertrans DIY dan telah terselesaikan hingga hak buruh terpenuhi.
“Perusahaan harus memenuhi hak buruh terkait THR ini, ya,” tandasnya.
Kepala Disdagker Gunungkidul Kelik Yuniantoro menambahkan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan, baik terkait THR, hari libur, maupun jam kerja selama Idul Fitri.
Ia juga mengimbau para pengusaha agar tertib dan tepat waktu dalam membayarkan THR.
Harapannya, seluruh hak pekerja sudah dipenuhi paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
“Kami ingin memastikan tidak ada buruh di Gunungkidul yang haknya tidak dipenuhi. Silakan manfaatkan posko ini,” tambahnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita