Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pekan Panutan Dongkrak Pembayaran PBB-P2 Digital di Gunungkidul, BKAD Catat 58 Wajib Pajak Lunasi 182 SPPT Secara Online

Yusuf Bastiar • Selasa, 24 Februari 2026 | 19:14 WIB

MELAYANI: Ruang pelayanan umum BKAD Gunungkidul yang terletak di dalam kawasan Pemkab Gunungkidul.
MELAYANI: Ruang pelayanan umum BKAD Gunungkidul yang terletak di dalam kawasan Pemkab Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL - Digitalisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Gunungkidul mulai menunjukkan hasil positif.

Dalam Pekan Panutan yang digelar Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten (BKAD) Gunungkidul, sebanyak 58 wajib pajak (WP) melunasi 182 SPPT secara online dengan total penerimaan Rp 8,8 juta yang langsung masuk ke kas daerah.

Kepala BKAD Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, Pekan Panutan diikuti seluruh pegawai BKAD, baik PNS, PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Langkah tersebut menjadi bentuk keteladanan aparatur sipil negara (ASN) dalam membangun budaya taat pajak.

“Sebagai ASN, kami percaya keteladanan dimulai dari diri sendiri. Dalam kegiatan ini, ada 58 wajib pajak dan 182 SPPT berhasil dibayarkan secara online dengan total penerimaan Rp 8.825.436,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Dia menjelaskan, transaksi non-tunai menjadi bagian dari kampanye peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, sistem digital juga meminimalisasi potensi kecurangan dalam proses pembayaran.

“Langkah kecil ini kami harap menjadi virus positif yang bisa ditiru OPD lain di lingkungan Pemkab Gunungkidul,” jelasnya.

Putro menegaskan, pembayaran PBB-P2 secara digital menjadi pijakan awal. Ke depan, sistem serupa akan dikembangkan untuk jenis pajak daerah lainnya, seperti pajak kendaraan bermotor, rumah makan, restoran, dan sektor lain.

Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan pembayaran digital.

“Cepat, aman, transparan, dan tidak ribet. Kesadaran kita membayar pajak adalah fondasi utama keberhasilan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris BKAD Gunungkidul Astuti Rahayu menambahkan, pihaknya telah menuntaskan distribusi SPPT PBB-P2 tahun 2026 kepada wajib pajak melalui 144 kalurahan di Gunungkidul.

“SPPT sudah kami sampaikan ke seluruh kalurahan untuk diteruskan kepada wajib pajak. Tahun ini kami distribusikan lebih awal agar pengelolaan lebih longgar, mengingat data SPPT sangat dinamis setiap tahun,” jelasnya.

Astuti menyebut, wajib pajak diberikan kesempatan mengajukan perubahan data subjek maupun objek pajak mulai Maret hingga September 2026.

Langkah itu ditempuh untuk memastikan akurasi data kepemilikan tanah dan bangunan.

Optimalisasi PAD tersebut, akan berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan strategis di berbagai sektor di Kabupaten Gunungkidul.

Ujungnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama yang hendak dicapai.

“Harapannya, data SPPT 2026 benar-benar sesuai kondisi terkini. Jika data akurat, kepuasan wajib pajak meningkat dan pada akhirnya mampu mengoptimalkan PAD,” tambahnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Gunungkidul #Digitalisasi Pembayaran #Pekan Panutan #PBB-P2 #Pelunasan pajak #wajib pajak #Pekan panutan pajak 2025