Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terpidana Mafia Tanah Kas Desa Kalurahan Sampang Gunungkidul Bakal Jalani Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Anom Bagaskoro • Senin, 23 Februari 2026 | 21:41 WIB

illustrasi mafia tanah dok radar bogor
illustrasi mafia tanah dok radar bogor

GUNUNGKIDUL - Terpidana kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari Turisti Hindriya segera menjalani hukuman penjara empat tahun.

Eksekusi dilakukan Kejari Gunungkidul setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam korupsi penambangan tanah uruk untuk Tol Jogja-Solo.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan memastikan, terpidana Turisti Hindriya segera menjalani hukuman setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hak itu berdasarkan pada permohonan kasasi yang diajukan terdakwa telah diputus pada akhir Januari lalu. Pihaknya juga sudah menerima salinan resmi putusan tersebut.

 "Inti dari putusan, sama-sama menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun dari terdakwa. Dengan ditolaknya kasasi itu, maka Turisti secara resmi sudah menjadi terpidana,” ujarnya saat dihubungi, Senin (23/2).

Dalam amar putusan, Turisti dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penambangan tanah kas desa untuk material uruk pembangunan Tol Jogja-Solo. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp 506.071.676 subsidair satu tahun penjara.

“Kami segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Turisti karena perkara sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Kamis 26 Februari 2026 kami akan melaksanakan eksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan, dikurangi selama masa penahanan,” tegas Alfian.

Dalam perkara ini, lanjut dia, terdapat dua terdakwa. Selain Turisti selaku direktur perusahaan penambang, terseret pula Lurah Sampang Suharman. Untuk berkas Suharman, proses hukum telah lebih dulu berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi pada akhir 2025.

Suharman diputus bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Namun setelah dikurangi masa penahanan, sisa hukuman yang dijalani kurang lebih sekitar satu tahun.

Terpisah, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gunungkidul (DPMP2KB) Kriswantoro memastikan, tidak ada proses pergantian antar waktu (PAW) untuk jabatan lurah Sampang.

 "Tidak ada PAW karena sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, sehingga hanya dilakukan penunjukan penjabat,” jelasnya.

Menurutnya, usai turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan Suharman bersalah, pemkab langsung mengambil langkah administratif berupa pemberhentian dari jabatan lurah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Gunungkidul telah menunjuk Pejabat Lurah Sampang. Amanah itu diberikan kepada Rini Widiastuti yang saat ini menjabat kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Gedangsari.

"Kami pastikan roda pemerintahan di Kalurahan Sampang tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tandas Kriswantoro. (bas/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#mafia tanah #tkd #Turisti Hindriya #tanah kas desa