Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika hingga Pengelolaan Sampah Jadi Raperda Strategis yang Akan Dibahas DPRD Gunungkidul

Yusuf Bastiar • Senin, 23 Februari 2026 | 03:30 WIB

AGENDA RUTIN: DPRD Gunungkidul menggelar rapat paripurna di Kantor DPRD di Gunungkidul.
AGENDA RUTIN: DPRD Gunungkidul menggelar rapat paripurna di Kantor DPRD di Gunungkidul.

 
GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menyasar isu narkotika, pengelolaan sampah, hingga penguatan tata kelola perusahaan air minum daerah.
 
Nota penjelasan bupati telah disampaikan dalam rapat paripurna pekan lalu, bersamaan dengan agenda Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi.
 
Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto menyatakan, penyusunan tiga Raperda tersebut dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan daerah secara komprehensif, terukur, dan berkelanjutan.
 
Baca Juga: Pascabakar Rumah, Pria ODGJ di Karangsambung Dievakuasi ke Panti Rehabilitasi Kebumen
 
“Kami sudah menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda strategis. Substansinya menyangkut pencegahan penyalahgunaan narkotika, perubahan pengelolaan sampah rumah tangga, serta perubahan regulasi perusahaan daerah air minum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
 
Raperda pertama, kata dia, menitikberatkan pada fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ia menilai persoalan narkotika telah menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial dan masa depan generasi muda.
 
“Dampaknya bukan hanya kesehatan, tetapi juga stabilitas keamanan dan ketertiban umum,” tegas Joko.
 
Baca Juga: Buat Gaduh dengan Geber Motor hingga Ayunkan Gesper ke Pengendara Lain, Pemuda di JJLS Dibubarkan Polisi
 
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Di dalamnya diatur pembentukan tim terpadu, satuan tugas di tingkat kalurahan, penyusunan rencana aksi daerah, deteksi dini, rehabilitasi, hingga penguatan partisipasi masyarakat.
 
Rancangan tersebut memuat 36 pasal dalam delapan bab yang mengatur kewenangan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan, pendanaan, hingga ketentuan peralihan dan penutup.
 
Kemudian, Raperda kedua mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
 
Penyesuaian ini dilakukan menyusul dinamika kebijakan nasional dan kondisi darurat sampah pascapenutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan.
 
Baca Juga: Sapta Cipta Bupati Magelang Dipertanyakan, Ratusan Warga Sambeng Pasang Banner Tolak Tambang Tanah Uruk
 
Perubahan aturan diharapkan memberi kepastian hukum terhadap kerja sama pengelolaan sampah lintas wilayah, termasuk kolaborasi dengan pemerintah daerah lain dan pihak swasta.
 
“Termasuk juga penyesuaian ketentuan larangan dan sanksi pidana dalam pengelolaan sampah,” imbuh Joko.
 
Adapun Raperda ketiga membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan air minum sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
 
Baca Juga: Bobon dan TNI Masak Seribu Porsi Opor Ayam untuk Buka Bersama Warga Somagode
 
Menurut Joko, penguatan regulasi menjadi landasan penting agar pelayanan publik berjalan optimal.
 
“Ini juga agar pelayanan semakin adaptif terhadap kebutuhan warga,” tandasnya.
 
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti menyatakan, pihaknya telah menerima nota penjelasan tersebut.
 
Baca Juga: Innalillahi...9 Warga Panggang Gunungkidul Diserang Tawon Gung, Empat Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
 
DPRD bersama eksekutif dijadwalkan segera memasuki tahap pembahasan lanjutan. Tiga regulasi itu, menurut Ery menjadi pijakan kebijakan daerah dalam menjaga ketahanan sosial, lingkungan, serta kualitas layanan publik di Gunungkidul.
 
“Kami menilai tiga Raperda ini penting dan bersifat mendesak untuk dibahas,” pungkasnya. (bas)
Editor : Heru Pratomo
#Raperda Strategis #Gunungkidul #TPA Piyungan #Sampah #Handayani #DPRD #Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika #pengelolaan sampah