Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika hingga Pengelolaan Sampah Jadi Raperda Strategis yang Akan Dibahas DPRD Gunungkidul
Yusuf Bastiar• Senin, 23 Februari 2026 | 03:30 WIB
AGENDA RUTIN: DPRD Gunungkidul menggelar rapat paripurna di Kantor DPRD di Gunungkidul.
GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menyasar isu narkotika, pengelolaan sampah, hingga penguatan tata kelola perusahaan air minum daerah.
Nota penjelasan bupati telah disampaikan dalam rapat paripurna pekan lalu, bersamaan dengan agenda Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi.
Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto menyatakan, penyusunan tiga Raperda tersebut dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan daerah secara komprehensif, terukur, dan berkelanjutan.
“Kami sudah menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda strategis. Substansinya menyangkut pencegahan penyalahgunaan narkotika, perubahan pengelolaan sampah rumah tangga, serta perubahan regulasi perusahaan daerah air minum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Raperda pertama, kata dia, menitikberatkan pada fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ia menilai persoalan narkotika telah menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial dan masa depan generasi muda.
“Dampaknya bukan hanya kesehatan, tetapi juga stabilitas keamanan dan ketertiban umum,” tegas Joko.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Di dalamnya diatur pembentukan tim terpadu, satuan tugas di tingkat kalurahan, penyusunan rencana aksi daerah, deteksi dini, rehabilitasi, hingga penguatan partisipasi masyarakat.
Rancangan tersebut memuat 36 pasal dalam delapan bab yang mengatur kewenangan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan, pendanaan, hingga ketentuan peralihan dan penutup.
Kemudian, Raperda kedua mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Penyesuaian ini dilakukan menyusul dinamika kebijakan nasional dan kondisi darurat sampah pascapenutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan.
Perubahan aturan diharapkan memberi kepastian hukum terhadap kerja sama pengelolaan sampah lintas wilayah, termasuk kolaborasi dengan pemerintah daerah lain dan pihak swasta.
“Termasuk juga penyesuaian ketentuan larangan dan sanksi pidana dalam pengelolaan sampah,” imbuh Joko.
Adapun Raperda ketiga membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan air minum sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
Menurut Joko, penguatan regulasi menjadi landasan penting agar pelayanan publik berjalan optimal.
“Ini juga agar pelayanan semakin adaptif terhadap kebutuhan warga,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti menyatakan, pihaknya telah menerima nota penjelasan tersebut.
DPRD bersama eksekutif dijadwalkan segera memasuki tahap pembahasan lanjutan. Tiga regulasi itu, menurut Ery menjadi pijakan kebijakan daerah dalam menjaga ketahanan sosial, lingkungan, serta kualitas layanan publik di Gunungkidul.
“Kami menilai tiga Raperda ini penting dan bersifat mendesak untuk dibahas,” pungkasnya. (bas)