Wacana BUMD Aneka Usaha Tertunda, Pemkab Masih Pikul Kewajiban Rp 216,2 Miliar: ini Kendala Utamanya!
Yusuf Bastiar• Senin, 16 Februari 2026 | 20:45 WIB
Ketua Bapemperda Ery dan Ketua DPRD Gunungkidul Endang saat ditemui di ruang rapat Bapemperda DPRD Gunungkidul.
GUNUNGKIDUL - Gagasan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha di Kabupaten Gunungkidul untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sementara harus ditunda.
Kendala utama terletak pada keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang masih dibebani kewajiban penyertaan modal ke sejumlah BUMD eksisting.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengungkapkan, konsep BUMD Aneka Usaha sempat digulirkan sebagai badan usaha yang mengelola berbagai sektor potensial.
Mulai perikanan, peternakan, pertanian, hingga peluang sektor perhotelan guna mendukung pariwisata.
“Secara bisnis unit usaha tersebut sangat menjanjikan, makanya ini kami jadikan sebagai badan usaha palugada, ya, itu dalam tanda kutip,” ujarnya saat ditemui di DPRD Gunungkidul, Senin(16/2/2026).
Ery menjelaskan, Pemkab Gunungkidul masih memiliki kewajiban penyertaan modal ke empat BUMD dengan total mencapai Rp 672.099.656.130,48.
Rinciannya meliputi penyertaan modal pada Bank BPD DIY sebesar Rp 269,2 miliar, BPR Bank Daerah Gunungkidul Rp 199,9 miliar, PDAM Tirta Handayani Rp 202,1 miliar, serta BUKP se-Gunungkidul Rp 750 juta.
Hingga akhir 2025, realisasi penyertaan modal baru mencapai Rp 448,3 miliar. Untuk BPD DIY terealisasi Rp 171,9 miliar, BPR BDG Rp 122,5 miliar, PDAM Tirta Handayani Rp 153,8 miliar, dan BUKP sekitar Rp 9,3 juta.
Kemudian, masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp 216,2 miliar. “Ini yang menjadi prioritas penyelesaian,” jelas Ery.
Rinciannya, sisa kewajiban penyertaan modal ke BPD DIY sebesar Rp 92,3 miliar, BPR BDG Rp 75,9 miliar, PDAM Tirta Handayani Rp 47,2 miliar, dan BUKP sekitar Rp 740 juta.
Penyertaan modal tersebut dilakukan bertahap sesuai perda yang menjadi dasar hukum investasi daerah.
Ia mencontohkan, wacana pendirian pabrik es berskala besar seperti di Pacitan yang mampu meraup pendapatan Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar per tahun belum bisa terealisasi.
Padahal, lanjut Ery, keuntungan sebesar itu bersumber dari nelayan Gunungkidul, sebab di Bumi Handayani belum ada pabrik es besar.
Ia mengaku, wacana tersebut telah ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama pihak eksekutif.
Namun, hasil koordinasi menyimpulkan pembentukan BUMD baru belum memungkinkan direalisasikan dalam waktu dekat.
“Setelah perda sebagai payung hukum dibentuk, pemerintah daerah wajib menyertakan modal. Persoalannya, kondisi keuangan daerah saat ini belum mencukupi,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menyatakan, kondisi fiskal daerah membuat rencana pembentukan BUMD Aneka Usaha belum dapat direalisasikan.
Ia merinci, penyertaan modal ke BPD DIY diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2017.
Penyertaan modal ke BPR Bank Daerah Gunungkidul dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022, PDAM Tirta Handayani dalam Perda Nomor 8 Tahun 2022, serta BUKP mengacu Perda Nomor 1 Tahun 1999.
“Pemkab masih fokus menyelesaikan kewajiban penyertaan modal ke BUMD yang sudah ada. Itu sudah diatur dalam perda masing-masing,” ujarnya.