Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Wacana BUMD Aneka Usaha Tertunda, Pemkab Masih Pikul Kewajiban Rp 216,2 Miliar: ini Kendala Utamanya!

Yusuf Bastiar • Senin, 16 Februari 2026 | 20:45 WIB
Ketua Bapemperda Ery dan Ketua DPRD Gunungkidul Endang saat ditemui di ruang rapat Bapemperda DPRD Gunungkidul. 
Ketua Bapemperda Ery dan Ketua DPRD Gunungkidul Endang saat ditemui di ruang rapat Bapemperda DPRD Gunungkidul. 
 
GUNUNGKIDUL - Gagasan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha di Kabupaten Gunungkidul untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sementara harus ditunda.
 
Kendala utama terletak pada keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang masih dibebani kewajiban penyertaan modal ke sejumlah BUMD eksisting.
 
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengungkapkan, konsep BUMD Aneka Usaha sempat digulirkan sebagai badan usaha yang mengelola berbagai sektor potensial.
 
Baca Juga: PSS Sleman Siapkan Mental dan Kolektivitas Tim, Putaran Ketiga Bukan soal Adu Taktik Semata
 
Mulai perikanan, peternakan, pertanian, hingga peluang sektor perhotelan guna mendukung pariwisata.
 
“Secara bisnis unit usaha tersebut sangat menjanjikan, makanya ini kami jadikan sebagai badan usaha palugada, ya, itu dalam tanda kutip,” ujarnya saat ditemui di DPRD Gunungkidul, Senin(16/2/2026).
 
Ery menjelaskan, Pemkab Gunungkidul masih memiliki kewajiban penyertaan modal ke empat BUMD dengan total mencapai Rp 672.099.656.130,48.
 
Baca Juga: Persaingan Makin Ketat di Grup Timur, Pieter Huistra Ingin PSS Sleman Konsisten
 
Rinciannya meliputi penyertaan modal pada Bank BPD DIY sebesar Rp 269,2 miliar, BPR Bank Daerah Gunungkidul Rp 199,9 miliar, PDAM Tirta Handayani Rp 202,1 miliar, serta BUKP se-Gunungkidul Rp 750 juta.
 
Hingga akhir 2025, realisasi penyertaan modal baru mencapai Rp 448,3 miliar. Untuk BPD DIY terealisasi Rp 171,9 miliar, BPR BDG Rp 122,5 miliar, PDAM Tirta Handayani Rp 153,8 miliar, dan BUKP sekitar Rp 9,3 juta.
 
Kemudian, masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp 216,2 miliar. “Ini yang menjadi prioritas penyelesaian,” jelas Ery.
 
Baca Juga: Jelang Liburan, Dishub Gunungkidul Ramp Check Masif Bus Pariwisata: Fokus Pengecekan Teknis Kendaraan hingga Kelengkapan Ini
 
Rinciannya, sisa kewajiban penyertaan modal ke BPD DIY sebesar Rp 92,3 miliar, BPR BDG Rp 75,9 miliar, PDAM Tirta Handayani Rp 47,2 miliar, dan BUKP sekitar Rp 740 juta.
 
Penyertaan modal tersebut dilakukan bertahap sesuai perda yang menjadi dasar hukum investasi daerah. 
 
Ia mencontohkan, wacana pendirian pabrik es berskala besar seperti di Pacitan yang mampu meraup pendapatan Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar per tahun belum bisa terealisasi.
 
Baca Juga: Dinkes Kota Jogja Klaim Sudah Tangani 10.709 Warga Terdampak Penonaktifan PBI-JKN Pemerintah Pusat 
 
Padahal, lanjut Ery, keuntungan sebesar itu bersumber dari nelayan Gunungkidul, sebab di Bumi Handayani belum ada pabrik es besar.
 
Ia mengaku, wacana tersebut telah ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama pihak eksekutif.
 
Namun, hasil koordinasi menyimpulkan pembentukan BUMD baru belum memungkinkan direalisasikan dalam waktu dekat.
 
“Setelah perda sebagai payung hukum dibentuk, pemerintah daerah wajib menyertakan modal. Persoalannya, kondisi keuangan daerah saat ini belum mencukupi,” tegasnya.
 
Baca Juga: Waspada Tujuh Titik Rawan Gepeng jelang Lebaran, Satpol PP Kota Jogja Siapkan Pola Penanganan: Begini Skenarionya!
 
Terpisah, Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menyatakan, kondisi fiskal daerah membuat rencana pembentukan BUMD Aneka Usaha belum dapat direalisasikan.
 
Ia merinci, penyertaan modal ke BPD DIY diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2017.
 
Penyertaan modal ke BPR Bank Daerah Gunungkidul dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022, PDAM Tirta Handayani dalam Perda Nomor 8 Tahun 2022, serta BUKP mengacu Perda Nomor 1 Tahun 1999.
 
“Pemkab masih fokus menyelesaikan kewajiban penyertaan modal ke BUMD yang sudah ada. Itu sudah diatur dalam perda masing-masing,” ujarnya.
 
Baca Juga: Belajar dari Kota Surabaya, Pemkab Kulon Progo Diminta Naikkan PAD dari Berbagai Sektor Ini
 
Menurut Endang, penyertaan modal merupakan kewajiban daerah yang harus dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.
 
DPRD tetap mendukung upaya inovasi peningkatan PAD, namun harus mempertimbangkan kapasitas fiskal agar tidak membebani keuangan daerah.
 
“Potensinya memang ada. Penyertaan modal yang sudah menjadi kewajiban harus dituntaskan terlebih dahulu,” tandasnya. (bas)
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Dongkrak PAD #Aneka Usaha #Gunungkidul #tertunda #wacana #BUMD