Gunungkidul Buka ‘Karpet Merah’ untuk Investor! Empat Proyek Strategis 2026 Disiapkan, Izin Kini Bisa Kilat lewat OSS
Yusuf Bastiar• Senin, 16 Februari 2026 | 20:10 WIB
JJLS di Kapanewon Panggang menjadi penghubung utama jalur wisata Pantai Selatan Gunungkidul setelah melewati kelok 23 atau Jalan Baru Kretek-Girijati Gunungkidul.
GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul terus menggenjot promosi potensi investasi daerah pada 2026.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul, sejumlah proyek strategis dikemas dalam skema Investment Project Ready to Offer (IPRO) untuk menarik minat investor.
Sekretaris DPMPTSP Gunungkidul Agus Budi Sulistya mengatakan, program IPRO menjadi langkah konkret untuk meningkatkan realisasi investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami terus mempromosikan berbagai potensi dan peluang investasi unggulan yang siap ditawarkan kepada investor. 2026 ini, ada beberapa IPRO strategis dengan prospek menjanjikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Empat proyek unggulan yang ditawarkan meliputi pengembangan agribisnis cold storage, Rest Area & Akomodasi Kelok 23, industri konsentrat pakan ternak, serta industri garmen.
Ia menyebut, pengembangan fasilitas cold storage dinilai penting untuk mendukung sektor pertanian dan agribisnis lokal.
Fasilitas ini, kata dia, mampu menjaga kualitas hasil panen sekaligus meningkatkan nilai tambah produk pertanian dan perikanan Gunungkidul.
Sementara proyek Rest Area & Akomodasi Kelok 23 dirancang di jalur strategis kawasan berpotensi wisata tinggi.
Kehadirannya diharapkan menunjang kenyamanan wisatawan sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar.
Untuk sektor peternakan, lanjut dia, pengembangan industri konsentrat pakan ternak menjadi peluang besar. “Ini untuk memperkuat ketersediaan pakan berkualitas serta mendukung ketahanan pangan daerah,” paparnya.
“Integrasi RDTR dengan OSS ini memberikan kepastian hukum dan memangkas proses perizinan. Pelaku usaha yang berinvestasi di kawasan RDTR tidak lagi melalui proses panjang persetujuan tata ruang,” jelasnya.
Melalui mekanisme konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (K3PR), persetujuan keruangan dapat dilakukan otomatis melalui sistem OSS.
Dengan demikian, waktu pengurusan izin berusaha dapat dipersingkat secara signifikan.
Arif menegaskan, penerapan RDTR terintegrasi OSS menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Gunungkidul dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan efisien.
“Kami ingin memastikan investor mendapatkan kemudahan, kepastian, dan pelayanan yang profesional. Harapannya, investasi yang masuk mampu meningkatkan daya saing daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tandasnya. (bas)