Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

UPT Metrologi Legal Disdagnaker Gunungkidul Uji Tera Ulang Tes Keakuratan Timbangan Pasar hingga Pompa SPBU

Yusuf Bastiar • Minggu, 15 Februari 2026 | 22:55 WIB
Petugas UPT Metrologi Legal Disdagnaker Gunungkidul sedang melakukan uji tera ulang di Pasar Trowono pada beberapa hari lalu.
Petugas UPT Metrologi Legal Disdagnaker Gunungkidul sedang melakukan uji tera ulang di Pasar Trowono pada beberapa hari lalu.

 

 

GUNUNGKIDUL - Komitmen mewujudkan Gunungkidul Tertib Ukur terus diperkuat. Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul kembali menggencarkan program tera dan tera ulang di pasar rakyat hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kepala UPT Metrologi Legal Disdagnaker Gunungkidul Sri Andarwati menjelaskan, UPT Metrologi Legal menggelar sidang tera ulang bagi pedagang di Pasar Trowono pada Rabu hingga Kamis (11-12/2).

Selama dua hari, petugas memeriksa berbagai jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang.

Mulai dari timbangan pegas, timbangan sentisimal, timbangan elektronik, timbangan meja hingga anak timbangan diuji ketelitian dan batas kesalahannya.

“Alat yang dinyatakan memenuhi syarat dibubuhkan cap tanda tera sah sebagai bukti legalitas penggunaan dalam transaksi jual beli,” jelasnya, Minggu (15/2).

Tak hanya pasar rakyat, Sri mengaku pengawasan juga menyasar pompa ukur BBM di sejumlah SPBU. Tera ulang dilakukan di SPBU Piyaman, Semin, Sapit Urang, Ngawen, hingga Mijahan.

“Setiap pompa ukur diuji kebenaran dan ketelitiannya sesuai standar yang berlaku. Sejauh ini tidak ada temuan menonjol,” jelas Sri.

Pelaksanaan tera ulang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya menumbuhkan komitmen kejujuran pelaku usaha dalam melayani konsumen. Dengan alat ukur yang akurat, masyarakat mendapatkan kepastian hak dalam setiap transaksi, termasuk pembelian BBM.

Kepala Disdagnaker Gunungkidul Kelik Yuniantoro menegaskan, rutinitas verifikasi internal dan tera ulang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan konsumen.

Baca Juga: Saling Perang Air lewat Bajong Banyu, Cara Warga Dawung Magelang Rawat Kerukunan Jelang Ramadan

“Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan,” katanya.

Menurut Kelik, sidang tera ulang merupakan kewajiban setiap pelaku usaha pengguna UTTP sesuai peraturan perundang-undangan. Program ini bertujuan menjamin akurasi alat ukur agar tercipta transaksi yang adil, transparan, dan berkeadilan.

Ia menilai kepatuhan pedagang terhadap kewajiban tera dan tera ulang akan memperkuat perlindungan konsumen serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat di Kabupaten Gunungkidul. “Dengan pengawasan berkelanjutan, budaya tertib ukur di pasar rakyat diharapkan semakin mengakar,” jelasnya. (bas/pra)

 

 

Editor : Heru Pratomo
#uji tera #Pasar Trowono #sri #Gunungkidul #SPBU #upt metrologi #disdagnaker