Pelaku yang sudah malang melintang keluar-masuk penjara itu diketahui menjadikan wilayah Gunungkidul sebagai ladang operasi pencurian sejak 2023, dengan sedikitnya lima lokasi berbeda yang telah disasar.
Kapolsek Karangmojo AKP Suyanto menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 12.15 pada Senin (26/2). Saat itu, lanjut dia, korban baru pulang dari bepergian dan mendapati lemari plastik di kamar dalam kondisi rusak.
Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 4 juta. Rinciannya, cincin seberat 3,10 gram dan satu gelang emas. Aksi pelaku tergolong cepat.
“Pelaku masuk rumah sangat cepat, sekitar empat menit sudah keluar dan berhasil membawa emas,” jelasnya saat ditemui di Mapolres Gunungkidul pada Kamis, (12/2/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV milik warga di depan rumah korban. Dari rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi pelaku yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih.
Tim kemudian bergerak ke wilayah Samas, Bantul, yang menjadi domisili pelaku. WSR ditangkap pada 5 Februari 2026 bersama barang bukti. Kepada polisi, ia mengakui perbuatannya.
“Barang bukti emas hasil curian dijual seharga Rp 4.900.000. Sementara emas dari Arab Saudi tidak laku di pasaran lokal. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang,” tegasnya.
Modus yang digunakan yakni menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya. Setalah melakukan pemantauan situasi beberapa saat dan memastikan rumah targetnya kosong, lanjut Kapolsek, pelaku langsung memasuki rumah.
Pelaku kerap membawa bronjong yang diboncengkan di sepeda motor. Jika kepergok pemilik rumah, ia berpura-pura menawarkan bawang merah atau buah-buahan, bahkan mencari barang bekas sebagai alasan.
“Pelaku ini residivis dan sudah enam kali masuk penjara di berbagai wilayah. Dua kali di Kota Jogja, Sleman, Kulonprogo, dan terakhir ini di Gunungkidul,” terang Suyanto.
Di Gunungkidul sendiri, lanjut dia, WSR tercatat beraksi di lima tempat kejadian perkara. Masing-masing di Kapanewon Tanjungsari, Saptosari, Patuk, Wonosari, dan Karangmojo.
Bahkan, polisi juga menelusuri keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Pracimantoro, Wonogiri. WSR melancarkan pencurian di Gunungkidul sejak 2023 hingga 2026. Suyanto menyebut, pelaku rutin melakukan pencurian pasca satu tahun keluar dari penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tandas Suyanto.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Subarsana, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang tidak dikenal yang menawarkan barang keliling.
“Himbauan kami, masyarakat selalu waspada apabila ada tamu yang belum dikenal, apalagi menawarkan barang yang tidak diperlukan. Tetap berhati-hati dan waspada,” pesannya. (bas)
Editor : Bahana.