GUNUNGKIDUL - DPRD Kabupaten Gunungkidul menyiapkan 12 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026 yang mencakup 13 regulasi.
Seluruh rancangan regulasi tersebut diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang mulai diterapkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, pembahasan Propemperda 2026 diawali dengan rapat koordinasi yang digelar hari ini, Selasa (4/2/2026).
Hasilnya, seluruh regulasi yang masuk daftar Propemperda dinilai bersifat mendesak.
“Hari ini kami melakukan koordinasi. Hasilnya, 12 Propemperda yang mencakup 13 regulasi ini semuanya bersifat mendesak karena mengakomodasi berbagai persoalan di Gunungkidul,” ujar Ery saat ditemui di ruangan Fraksi Golkar DPRD Gunungkidul, Rabu (4/2/2026) siang.
Menurut Ery, belasan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat basis pendapatan daerah.
Pada 2026, daerah dipastikan menghadapi kebijakan efisiensi anggaran sehingga optimalisasi PAD menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Karena itu, regulasi yang disiapkan tidak hanya menyasar aspek pelayanan publik, tetapi juga sektor-sektor yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.
“Kaitannya jelas untuk upaya meningkatkan PAD Gunungkidul. Karena 2026 terjadi efisiensi anggaran, mau tidak mau daerah harus mengupayakan pendapatan asli daerah meningkat sebaik mungkin,” tegasnya.
Rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda 2026 mencakup perubahan regulasi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani, penguatan kebijakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, hingga penataan pengelolaan sampah rumah tangga.
Selain itu, DPRD juga menyiapkan regulasi terkait pencabutan produk hukum desa, pengaturan penyelenggaraan reklame, serta perlindungan dan pemberdayaan petani yang dinilai strategis bagi perekonomian lokal.
Pada sektor sosial dan tata ruang, Propemperda 2026 juga mencakup perubahan aturan kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta penyesuaian rencana induk pariwisata daerah.
Di akhir tahun, DPRD akan membahas regulasi keuangan daerah yang meliputi pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, serta penyusunan APBD 2027.
DPRD juga menyiapkan satu produk hukum internal berupa tata cara beracara Badan Kehormatan.
“Selain untuk meningkatkan PAD, regulasi ini juga disiapkan untuk menjamin dan melindungi berbagai sektor yang ada di Gunungkidul,” tegas Ery.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menambahkan, rapat koordinasi Bapemperda menjadi tahapan awal sebelum pembahasan lebih mendalam terhadap masing-masing rancangan peraturan daerah.
“Rapat koordinasi ini menjadi tahap awal sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut. Setelah ini akan dilaksanakan rapat gabungan untuk pendalaman materi raperda,” jelasnya.
Endang menyebutkan, proses penyusunan regulasi tidak berhenti pada satu kali pertemuan.
Ke depan, DPRD masih akan menggelar sejumlah rapat lanjutan agar pembahasan berjalan komprehensif dan tepat sasaran.
“Masih akan ada beberapa rapat lanjutan agar proses penyusunan regulasi berjalan optimal dan benar-benar memberi manfaat bagi daerah,” tandasnya. (bas)