Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BKAD Gunungkidul Bantah Kebocoran PAD: Berizin atau Tidak, Aktivitas Usaha Tetap Ditarik Pajak!

Yusuf Bastiar • Kamis, 29 Januari 2026 | 19:29 WIB

 

 

HATI-HATI: Jalur utama mudik Jalan Jogja-Wonosari, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul.
HATI-HATI: Jalur utama mudik Jalan Jogja-Wonosari, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul membantah pernyataan Komisi B DPRD Gunungkidul terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

BKAD menegaskan, seluruh korporasi pariwisata yang telah beroperasi dan memiliki objek pajak telah ditetapkan sebagai wajib pajak dan ditarik pajak daerah sejak awal aktivitas usaha. Terlepas dari status perizinannya.

 Kepala Bidang Penetapan dan Bina Pendapatan BKAD Gunungkidul Endang Sulistyowati menyatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti sepuluh korporasi pariwisata yang disebut Komisi B DPRD belum membayar pajak.

“Sepanjang ada objek pajak, kami pasti data dan lakukan pemungutan,” tegas Endang saat ditemui di ruangan BKAD Gunungkidul pada Kamis, (29/1).

 

Ia mencontohkan sejumlah kawasan wisata buatan seperti Drini Park yang telah ditarik pajaknya sesuai aktivitas usaha yang berjalan. Mulai dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan, PBJT makanan dan minuman, PBJT parkir, hingga PBJT kesenian dan hiburan.

Endang menegaskan, pemungutan pajak daerah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023, Perda Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana.

 Baca Juga: Go Digital dengan Srikandi, Sekolah di Kota Magelang Mulai Tinggalkan Kertas

Ia juga mempertanyakan tudingan kebocoran PAD yang disampaikan DPRD. Menurutnya, sistem pembayaran pajak saat ini dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui aplikasi resmi dan menggunakan skema nontunai.

“Industri pariwisata itu sudah menghitung, melaporkan, dan membayarkan pajaknya sendiri. Jadi kebocorannya di mana?” tandasnya.

Ketika ditanya terkait penarikan pajak pada korporasi pariwisata di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang belum mengantongi izin lingkungan dan izin berusaha, Endang menegaskan pajak tidak berkaitan dengan izin.

Menurutnya, ketika industri pariwisata sudah melakukan aktivitas dan terdapat objek pajak, pihaknya akan tetap menarik pajak. “Meskipun izinnya belum terbit. Patokannya objek pajak, bukan izin,” ujarnya.

 Baca Juga: Polres Kulon Progo Menggelar Apel Kelompok Jaga Warga Dengan Fokus Kamtibmas Ramadan Hingga Terorisme

Menurut Endang, legalitas penarikan pajak tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Kementeri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda.

Dalam SE tersebut dijelaskan, Endah menjelaskan, kegiatan usaha yang memenuhi objek pajak tetap ditetapkan sebagai wajib pajak, baik memiliki izin usaha maupun tidak.

Ketentuan itu berlaku untuk pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) maupun pajak lainnya, termasuk PBJT. “Jadi berlaku juga untuk PBJT jasa perhotelan, PBJT makanan dan minuman, PBJT kesenian dan hiburan, PBJT parkir, serta PBJT tenaga listrik,” paparnya.

 

Dari sisi realisasi, sektor pariwisata masih menjadi salah satu penopang utama PAD Gunungkidul. Sepanjang 2025, realisasi PBJT jasa perhotelan mencapai Rp 5,72 miliar. PBJT makanan dan minuman tercatat Rp 16,03 miliar. PBJT kesenian dan hiburan mencapai Rp 3,97 miliar, sementara PBJT parkir sebesar Rp 106,6 juta.

Namun, BKAD tidak dapat membeberkan rincian jumlah korporasi yang ditarik pajak karena masuk kategori data yang dikecualikan. 

“Kalau ada hotel kami data, ada aktivitas makan-minum kami tarik pajak restorannya, ada parkir kami tarik pajak parkirnya, ada hiburan kami tarik pajak hiburannya,” jelasnya.

 

Kepala BKAD Gunungkidul,Putro Sapto Wahyono mengaku heran dengan klaim DPRD yang menyebut adanya korporasi pariwisata tidak membayar pajak karena belum berizin.  Putro menyebut, hingga kini pihaknya juga belum mendapatkan kejelasan sepuluh korporasi pariwisata yang dimaksud DPRD.

Ia membuka kemungkinan adanya wajib pajak baru yang belum terdata. Namun, ia menegaskan bahwa secara prinsip seluruh korporasi pariwisata yang sudah beroperasi telah ditarik pajaknya.

“Bahkan yang baru berdiri di akhir 2025 seperti On The Rock itu juga sudah kami tarik pajak,” ujarnya.

 

Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti menyampaikan mengungkapkan, dalam rapat kerja koordinasi OPD di Ruang Banmus DPRD Gunungkidul pada Rabu 7 Januari 2026, justru BKAD yang menyampaikan kesulitan menemui pengelola sepuluh industri pariwisata yang disebut belum membayar pajak.

“BKAD yang menyampaikan ke kami kalau mereka kesulitan menemui pengelola industri pariwisata tersebut. Ini juga diperkuat laporan dari disparekrafpora,” ungkap Ery.

 Baca Juga: Wamenkes RI Tantang Pemkab Kulon Progo Raih Anggaran Penanganan Stunting ke Pusat, Turunkan Angka Stunting di Bawah 10 Persen

Menurutnya, penarikan pajak sebelum izin berusaha dan izin lingkungan terbit berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan bisa dianggap sebagai pungutan liar. Ery menyebut, bisa jadi setelah dilakukan sidak lapangan dan tindak lanjut oleh DPRD Gunungkidul, para pelaku usaha tersebut mulai berproses membayar pajak.

Namun ia menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata PAD, melainkan kepatuhan terhadap tata ruang dan kawasan lindung.

“Tiga belas korporasi itu temuan dari sisi tata ruang terkait perizinan. Regulasi di kami juga masih abu-abu memahaminya,” katanya. 

a menegaskan, DPRD mendukung masuknya investasi, khususnya investasi hijau, namun harus tegas dalam penerapan aturan tata ruang, terutama di kawasan KBAK dan kawasan pesisir yang banyak berada di Sultanaat Grond.
 
Baca Juga: Respons Meirina Fitriani, Penjual Es Gabus di Jogja Tentang Kasus Sudrajat di Bogor, Miris Tuduhan Tidak Berdasar Logika
 
Menurut Ery, perbedaan persepsi antar instansi terkait pajak, izin, dan tata ruang perlu segera disamakan agar pengawasan investasi pariwisata di Gunungkidul berjalan selaras antara peningkatan PAD dan kepatuhan regulasi.
 
“Kita terbuka terhadap investasi, tapi jangan sampai melanggar kawasan KBAK. Kalau di Sultanaat Grond, harus mengurus kekancingan ke Keraton. Jangan sampai demi PAD kita abai aturan,” tegasnya

 

Editor : Heru Pratomo
#BKAD #Drini Park #PAD #Gunungkidul #KBAK #Pariwisata #kebocoran PAD #sultanaat grond #Pajak #DPRD #On The Rock