Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Gunungkidul Bongkar Kebocoran PAD, Beroperasi tanpa Izin 10 Industri Pariwisata Tak Bayar Pajak

Yusuf Bastiar • Selasa, 27 Januari 2026 | 20:02 WIB

 

PENANDA: Batas wilayah untuk menandai masuknya wilayah Gunungkidul.
PENANDA: Batas wilayah untuk menandai masuknya wilayah Gunungkidul.

 

 

GUNUNGKIDUL – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata Gunungkidul disinyalir bocor. Kali ini bukan karena kebocoran retribusi. Tapi sejumlah industri pariwisata diketahui telah beroperasi, namun tidak menyetor pajak ke daerah lantaran belum mengantongi izin usaha secara lengkap.

Anggota Badan Anggaran DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mendata, setidaknya terdapat 10 industri atau korporasi pariwisata yang sudah beroperasi.

Namun, kata dia, tidak memiliki izin usaha. Termasuk izin lingkungan. Akibatnya, pemerintah daerah tidak dapat memungut pajak dari aktivitas usaha tersebut.

“Kabupaten benar-benar tidak dapat apa-apa selain retribusi tiket di tempat pemungutan restribusi tiket wisata,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Gunungkidul pada Selasa, (27/1).

Ery menjelaskan, jika industri pariwisata tersebut telah mengantongi izin dan beroperasi secara legal, lanjut dia, potensi pajak yang bisa masuk ke kas daerah cukup besar.

Terlebih, ia menyebut sektor pariwisata Gunungkidul memiliki tingkat kunjungan yang tinggi.“Kalau pengunjungnya banyak, market-nya tinggi, otomatis pajaknya besar,” tegasnya.

Dari temuan yang ada, terdapat 13 korporasi pariwisata yang menjadi perhatian karena belum memenuhi persyaratan perizinan. Meski demikian, Ery mengaku belum bisa menyebutkan identitas korporasi tersebut.

“Tiga sudah beres izinnya, 10 di antaranya itu sejak awal berdiri sampai sekarang tidak membayar pajak,” benernya.

Untuk itu, pihaknya akan mengoptimalkan fungsi pengawasan, khususnya pada intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta PAD.

DPRD juga akan merekomendasikan kepada pemkab agar melakukan penataan dan penertiban terhadap objek wisata buatan maupun investasi pariwisata yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

“Jangan eman-eman. Kalau perlu dibres ya dibres, harus berani,” jelas Ery.

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menegaskan, DPRD akan mendorong penertiban secara menyeluruh terhadap industri pariwisata yang bermasalah dengan perizinan.

Langkah tersebut juga dikaitkan dengan proses peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang hingga kini belum mendapatkan review dari Kementerian ATR.

“Kami akan menertibkan ini dalam rangka mengejar terbitnya review RTRW. Sampai hari ini RTRW dari Kementerian ATR belum turun,” ujarnya.

Endang mengakui, penanganan 13 korporasi yang beroperasi di kawasan kawasan bentang alam karst (KBAK) tidak mudah. Secara administratif telah ditindaklanjuti, namun secara tindakan di lapangan belum dilakukan.

“Demi optimalisasi PAD, kami di DPRD akan mendesak pemkab agar tegas,” tandasnya. (bas/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#PAD #Gunungkidul #KBAK #kementerian atr #industri pariwisata #kebocoran PAD #DPRD #rtrw #retribusi #tak bayar pajak