GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus mempercepat penataan ruang wilayah sebagai landasan pembangunan dan perizinan berusaha.
Tahun ini, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) menargetkan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini sudah memasuki tahap akhir, sekaligus menyiapkan sejumlah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di berbagai kawasan strategis.
Kepala DPTR Gunungkidul Fajar Ridwan mengatakan, penyelesaian RTRW menjadi prioritas karena akan menjadi payung utama bagi dokumen turunan yang lebih detail.
“RTRW sedang berproses dan tidak lama lagi selesai. Setelah itu akan kita sesuaikan dengan penyusunan RDTR sebagai turunannya,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Kamis, (22/1).
Saat ini, Gunungkidul telah memiliki dua RDTR yang mencakup kawasan pantai selatan (Pansela) wilayah timur, membentang dari Pantai Siung hingga Pantai Wediombo.
Tahun ini, DPTR menargetkan penambahan tiga RDTR baru sehingga total menjadi lima dokumen. “Pansela wilayah tengah dan barat akan kita susulkan, selain RDTR kawasan Baturagung Barat,” jelas Fajar.
Selain kawasan pesisir, RDTR juga disiapkan untuk wilayah perkotaan yang meliputi Playen, Karangmojo, Wonosari, dan Semanu. Sementara RDTR Baturagung Barat mencakup wilayah Patuk, Gedangsari, Nglipar, dan Ngawen. Fajar menjelaskan, RDTR memiliki tingkat kedetailan jauh lebih tinggi dibanding RTRW.
Jika RTRW menggunakan peta skala 1:50.000, RDTR disusun dengan skala 1:5.000.“Artinya, RDTR itu sepuluh kali lebih detail. Peruntukan lahan terlihat jelas sampai titik-titik tertentu, apakah boleh dimanfaatkan untuk aktivitas berusaha atau tidak,” terangnya.
Ke depan, seluruh RDTR tersebut akan diintegrasikan dengan sistem online single submission (OSS). Integrasi ini ditujukan untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan pemanfaatan ruang.
“Kalau sekarang permohonan izin memang sudah lewat OSS, tapi analisisnya masih banyak manual. Nanti setelah terintegrasi, sistem OSS akan membaca deliniasi RDTR secara otomatis,” paparnya.
Dengan integrasi tersebut, kata dia, pemohon cukup mengajukan izin melalui OSS dengan memasukkan titik koordinat lokasi usaha. Selanjutnya, sistem akan secara cepat menentukan apakah kegiatan yang diajukan sesuai dengan tata ruang atau tidak.
“Bisa atau tidaknya akan dijawab langsung oleh sistem OSS sesuai ketentuan RDTR yang sudah kita masukkan,” imbuh Fajar.
Sekretaris DPTR Gunungkidul Yuni Hartini menyampaikan, pihaknya telah memperoleh pendampingan asistensi dari Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah untuk RDTR Baturagung Barat dan RDTR Pantai Selatan bagian barat.
Asistensi tersebut, kata dia, digunakan untuk memastikan dokumen RDTR memenuhi seluruh persyaratan hukum, teknis, dan substansi.
“Harapan kami, setelah asistensi dan revisi atas catatan yang diberikan, kedua RDTR ini bisa segera diagendakan dalam Rapat Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh persetujuan substansi,” ujar Yuni. (bas/pra)
Editor : Heru Pratomo