Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPKUKMTK Gunungkidul Fasilitasi Pelaku UMKM Hargomulyo untuk Legalitas Penerbitan NIB

Yusuf Bastiar • Senin, 19 Januari 2026 | 22:35 WIB

 

Produk UMKM Griya Coklat Nglanggeran.
Produk UMKM Griya Coklat Nglanggeran.
 
GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus mendorong penguatan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya melalui pendampingan perizinan berusaha bagi 30 UMKM di Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Gedangsari.
 
Kepala Bidang UMKM Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul Chatarina Emi Purwaningsih mengatakan, pendampingan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha. Menurutnya, legalitas usaha menjadi fondasi utama dalam penguatan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan.
 
Baca Juga: Demi Judol Nekat Gadaikan Truk, Residivis di Magelang Khianati Kepercayaan Juragannya
 
“Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan pelaku UMKM memahami prosedur perizinan berusaha, khususnya penerbitan nomor induk berusaha (NIB),” ujar Chatarina saat dihubungi Senin (19/1).
 
Selama proses pendampingan penerbitan NIB, kata dia, UMKM di Hargomulyo mendapatkan penjelasan komprehensif terkait mekanisme perizinan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi, manfaat kepemilikan NIB, serta peluang yang dapat diakses setelah usaha memiliki legalitas resmi.
 
Manfaat tersebut, lanjutnya, meliputi kemudahan akses pembiayaan, perluasan pemasaran, hingga perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
 
Baca Juga: Uji Geolistrik di Panggang Gunungkidul Dijadwalkan Dilakukan Selasa 20 Januari, Sementara Rumah Terdampak Tidak Dihuni
 
Chatarina menambahkan, pendampingan dilakukan secara langsung dan intensif hingga 30 UMKM di Hargomulyo berhasil memperoleh NIB sebagai bukti legalitas usaha. “Kami dampingi mulai dari proses pendaftaran sampai NIB terbit. Harapannya, ke depan pelaku UMKM bisa mengurus perizinan secara mandiri,” jelasnya.
 
Menurutnya, fasilitasi penerbitan NIB diselenggarakan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan perizinan yang cepat dan tanpa biaya bagi UMKM. Dengan legalitas resmi, kata dia, peluang UMKM untuk mengikuti berbagai program dukungan pemerintah, termasuk pendampingan usaha dan peningkatan kapasitas, akan semakin terbuka. Ia mengaku, ke depan, fasilitasi penerbitan NIB akan diperluas agar semakin banyak UMKM yang legal dan siap bersaing.
 
Baca Juga: Dinkop UKM Akui Kurangnya Modal dan Kepercayaan Masyarakat Jadi Kendala Operasional KDMP Sleman
 
“Penerbitan NIB ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya di Kalurahan Hargomulyo,” tegasnya.
 
Sementara itu, Lurah Hargomulyo Sumaryanta menyampaikan, pendampingan perizinan berusaha merupakan yang pertama kali dilaksanakan di wilayahnya. Pada tahap awal, pemerintah kalurahan memprioritaskan pelaku usaha dengan tingkat risiko relatif kecil.
 
“Ini menjadi langkah awal yang kami harapkan membawa dampak positif bagi pelaku usaha. Legalitas usah ini kami anggap sebagai pintu masuk untuk mendapatkan dukungan pemerintah, baik program maupun permodalan,” ujarnya.
 
Baca Juga: Demi Judol Nekat Gadaikan Truk, Residivis di Magelang Khianati Kepercayaan Juragannya
 
Sumaryanta menambahkan, UMKM yang memiliki payung hukum jelas akan memiliki peluang lebih besar dalam mengakses pembiayaan, pendampingan, dan berbagai fasilitas dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pemerintah kalurahan berkomitmen mendorong UMKM Hargomulyo naik kelas melalui tata kelola usaha yang tertib dan sesuai ketentuan.
 
“Dengan legalitas yang jelas, UMKM diharapkan semakin berdaya saing dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian Kalurahan Hargomulyo,” pungkasnya. (bas)
 
 
 
Editor : Sevtia Eka Novarita
#LEGALITAS USAHA #pemasaran #Nomor Induk Berusaha (NIB) #Kalurahan Hargomulyo #Kapanewon Gedangsari #pelaku umkm #perizinan #DPKUKMTK Gunungkidul #legalitas #pembiayaan #Pemerintah Kabupaten Gunungkidul #UMKM