GUNUNGKIDUL - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mensterilkan Alun-alun Wonosari dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai 15 Januari 2026 memicu penolakan keras. Puluhan PKL yang tergabung dalam
Paguyuban Pedagang Alun-alun Wonosari (Pawonsari) mendatangi Kantor Pemkab Gunungkidul Kamis malam (15/1). Pihak PKL menegaskan akan tetap berjualan hingga ada kesepakatan langsung dengan bupati.
Penasihat Paguyuban PKL Alun-alun Wonosari Arif Yuniarrasa menegaskan, pihaknya menolak pengosongan sebelum ada kesepakatan dengan bupati. Ia menyebut para pedagang telah menggantungkan hidup di kawasan alun-alun selama lebih dari 15 tahun.
“Hari ini kami disuruh mengosongkan alun-alun dari aktivitas berdagang. Sampai ada kesepakatan dengan bupati, kami memutuskan tetap berjualan. Kami warga Gunungkidul, tapi seperti tidak dianggap,” ujar Arif saat ditemui di halaman Pemkab Gunungkidul pada Kamis malam, (15/1/2026).
Menurutnya, PKL tidak menuntut hal yang muluk-muluk. Ia mengaku, pihaknya hanya meminta dialog dan solusi yang berpihak pada wong cilik. Namun, kata dia, upaya audiensi yang diajukan paguyuban disebut tidak mendapat respons memadai.
Ia menyampaikan bahwa PKL sudah melayangkan surat audensi untuk bertemu bupati. Bahkan, ia mengaku sempat bertemu Sekretaris Daerah Gunungkidul saat mengantarkan surat tersebut. Arif juga menyayangkan sikap kepala daerah yang dinilai tidak mau menemui langsung PKL.
“Jangan ada arogansi kekuasaan. Di media sosial citranya dekat dengan rakyat, tapi masalah di depan kantor bupati seperti ini justru tidak mau menemui. Kami kecewa dengan penanganan yang tidak profesional,” imbuhnya.
Kebijakan penertiban dinilai mengabaikan keberadaan PKL sebagai warga Gunungkidul. Arif juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang hanya mengedepankan pendekatan normatif melalui surat peringatan (SP) satu hingga tiga.
Menurutnya, penertiban seharusnya disertai solusi yang berpihak pada pedagang kecil. “Jangan dipandang PKL ini rakyat kecil lalu diperlakukan semaunya,” tambahnya.
Sementara itu, Pemkab Gunungkidul memastikan penertiban tetap berjalan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Gunungkidul Irawan Jatmiko menyatakan, penertiban merupakan tahap kedua dari rangkaian sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Mulai hari ini (Kamis malam, 15 Januari 2026) kami menegakkan perbup. Kawasan alun-alun bukan lokasi permanen maupun sementara PKL. Sejak hari ini Alun-alun Wonosari wajib kosong dari aktivitas PKL. Jika masih ada, akan dilakukan penertiban tanpa pemberitahuan ulang,” jelas Irawan.
Ia menyebut surat pemberitahuan telah disampaikan kepada seluruh pedagang dan penyedia jasa permainan anak sejak Rabu (14/1).
Penertiban akan dilakukan 24 jam penuh, kecuali kegiatan car free day yang masih menunggu kajian lanjutan. Pemkab, lanjut Irawan, telah menyiapkan lokasi relokasi, antara lain di Pasar Besole serta kawasan taman kuliner.
“Data kami, dari 75 PKL sebelumnya, kini tersisa sekitar 27. Terdiri dari 25 pedagang dan dua permainan anak,” ungkapnya. (bas)
Editor : Heru Pratomo