GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi memberlakukan program Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 0 (nol) Rupiah untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengurus izin pembangunan rumah tinggal. Melalui kebijakan ini, warga dibebaskan dari biaya retribusi PBG.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul Arif Aldian mengatakan, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2024.
Realisasi peraturan tersebut menjadi komitmen pemkab dalam mendorong pembangunan rumah yang aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
“Melalui PBG 0 Rupiah, kami ingin memastikan masyarakat, khususnya MBR, tidak ragu mengurus perizinan sebelum membangun rumah,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Program PBG 0 Rupiah ini menyasar masyarakat dengan kriteria penghasilan tertentu. Untuk kategori tidak kawin, penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan.
Sementara untuk kategori kawin dan kategori satu orang peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera), penghasilan maksimal ditetapkan Rp 8 juta per bulan.
Sekretaris DPMPTSP Gunungkidul Agus Budi Sulistya menambahkan, pengajuan PBG dapat dilakukan secara daring melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).
Sistem ini, kata dia, memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan secara mandiri dengan proses yang lebih cepat dan transparan.
“Pelayanan online kami siapkan agar masyarakat lebih mudah. Namun bagi yang membutuhkan pendampingan, kami juga membuka layanan tatap muka,” jelasnya.
Agus menegaskan, PBG bukan sekadar izin administratif. Dokumen ini memberikan jaminan keamanan bangunan, ketertiban tata ruang, serta perlindungan hukum bagi pemilik bangunan.
Baca Juga: Pemuda Dibacok oleh Orang Tak Dikenal, Alami Luka di Punggung hingga Menjalani 21 Jahitan
“Dengan izin yang lengkap sejak awal, risiko masalah hukum maupun teknis di kemudian hari bisa diminimalkan,” ujarnya.
Melalui program PBG 0 Rupiah, Agus berharap semakin banyak warga yang membangun rumah secara legal dan sesuai ketentuan.
Selain meringankan beban biaya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perizinan bangunan. “Karena membangun rumah bukan hanya soal cepat, tetapi juga aman dan berizin,” imbuh Agus. (bas/wia)
Editor : Herpri Kartun