GUNUNGKIDUL – DPRD Kabupaten Gunungkidul merespons serius rilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta yang menyebut adanya dugaan kerusakan lingkungan oleh 13 korporasi pariwisata di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunungkidul.
Komisi C DPRD Gunungkidul memastikan akan segera turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Agus Joko Kriswanto mengatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal menyusul temuan tersebut.
“Dalam waktu dekat saya bersama teman-teman Komisi C akan langsung melakukan sidak ke titik-titik yang dimaksud. Kami perlu melihat kondisi riil di lapangan,” ujar Agus Joko saat dihubungi wartawan Senin (12/1/2026).
Legislatif disebut tidak hanya melakukan pengawasan secara langsung, tetapi juga mendorong dinas-dinas terkait, khususnya yang membidangi lingkungan hidup untuk memperketat pengawasan secara berkala.
Pengawasan itu mencakup aspek perizinan maupun potensi dampak lingkungan dari aktivitas industri pariwisata di kawasan karst.
“Kami akan meminta dinas terkait, khususnya lingkungan hidup, untuk melakukan pengawasan rutin terkait perizinan dan dampak lingkungan. Ini penting agar indikasi kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan bisa diminimalisasi bahkan dihindari,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap pelaku usaha pariwisata agar aktivitas yang dijalankan tetap sejalan dengan regulasi dan prinsip kelestarian lingkungan.
Dari sisi tata ruang, Komisi C juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk memastikan pemanfaatan ruang di KBAK Gunungsewu sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga: Jalan Tempel-Klangon yang Rusak dan Ditanami Pohon Pisang Langsung Ditambal setelah Viral
“Dari sisi tata ruang, kami akan menekankan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk melakukan pengawasan yang sama seperti dinas-dinas lainnya. Namun untuk langkah selanjutnya, saya perlu mengamati langsung kondisi di lapangan,” katanya.
DPRD Gunungkidul berkomitmen menjaga keseimbangan antara pengembangan sektor pariwisata dan kelestarian lingkungan, mengingat KBAK Gunungsewu merupakan kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis vital bagi ketersediaan air dan keberlanjutan lingkungan di Gunungkidul.
Sebelumnya, WALHI Jogjakarta mencatat sebanyak 13 korporasi industri pariwisata yang berdiri di KBAK Gunungsewu.
Aktivitas industri tersebut diduga mengubah bentang alam karst dan berpotensi mengancam fungsi ekologis KBAK Gunungsewu.
Laporan tersebut mendorong adanya audit serta peninjauan ulang perizinan di kawasan lindung tersebut.
Industri pariwisata tersebut antara lain Heha Ocean View, Obelix Sea View, Drini Hills, Drini Park Resourt, D’Girijati Hotel & Beach Club, Queen of The Sout Beach Resort & Hotel, Inessya Resort, Casa Coco Resort Villa & Cottage, Stone Valley, Jungwok Blue Ocean, Edge Resort, dan On The Rock.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Gunungkidul Anna Prihatini Dyah Perwitasari menyatakan, kepemilikan dokumen lingkungan menjadi tolok ukur utama dalam menilai dampak sebuah usaha terhadap lingkungan.
Pun dari 13 korporasi industri pariwisata yang disebut WALHI, sejauh ini ada tiga yang telah memiliki dokumen lingkungan lengkap. Ketiganya adalah HeHa Ocean View, Queen of The South Beach Resort & Hotel, dan Drini Park.
Dokumen lingkungan tersebut diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
“Yang kami ketahui, baru tiga itu yang dokumen lingkungannya sudah terbit. Yang lain masih dalam proses atau belum selesai,” ujarnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita