GUNUNGKIDUL - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.468.378. Angka tersebut naik 5,93 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 2.330.263,67.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan, besaran UMK tersebut wajib dipatuhi seluruh perusahaan dan pemberi kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan, kenaikan UMK diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha di daerah.
“UMK ini merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan atau si pemberi kerja,” tegasnya saat ditemui di lingkungan Pemda Gunungkidul pada Rabu, (23/12/2025).
Ia menyebut, penetapan UMK Gunungkidul 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.
Sri Suhartanta menilai, kepatuhan perusahaan terhadap UMK dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Sekaligus bisa mendorong produktivitas dan keberlanjutan dunia usaha di Gunungkidul,” paparnya.
Ia menegaskan, pemerintah kabupaten akan terus mendorong perusahaan agar menjalankan ketentuan pengupahan sesuai regulasi yang berlaku.
UMK menjadi jaring pengaman dasar bagi pekerja, khususnya buruh dengan masa kerja awal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul Supartono menjelaskan, UMK 2026 menjadi batas upah minimum yang wajib diterapkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Supartono menambahkan, penetapan UMK dilakukan melalui tahapan pembahasan dan kajian yang komprehensif.
Sejumlah indikator menjadi pertimbangan, antara lain kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
“Selain itu, penetapan UMK juga memperhatikan rekomendasi dari bupati dan wali kota se-DIY sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum regional,” jelasnya.
Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, Kota Yogyakarta tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2026, yakni sebesar Rp 2.827.593.
Disusul Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.624.387, Kabupaten Bantul Rp 2.509.001, Kabupaten Kulon Progo Rp 2.504.520, dan Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 2.468.378.
Menurut Supartono, UMK Kabupaten Gunungkidul 2026 berlaku sesuai ketentuan dalam keputusan gubernur dan menjadi acuan resmi pengupahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemerintah kabupaten, lanjut dia, mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.
“Ya kami akan pastikan perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut,” tegasnya. (bas)
Editor : Bahana.