Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Keluhan Harga Tikar di Pantai Drini Viral, Pokdarwis Pastikan Hanya Salah Paham

Yusuf Bastiar • Senin, 15 Desember 2025 | 23:22 WIB
Keindahan Pantai Drini yang memukau di Gunungkidul.
Keindahan Pantai Drini yang memukau di Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL - Keluhan wisatawan terkait mahalnya harga sewa tikar di Pantai Drini, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, yang viral di media sosial, dipastikan terjadi akibat miskomunikasi saat transaksi.

Pengelola wisata setempat menegaskan tidak ada penarikan harga di luar kesepakatan yang berlaku.

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Widodaren Pantai Drini Suprihatin mengaku, baru mengetahui adanya unggahan keluhan tersebut setelah ramai di platform TikTok. Saat kejadian, dirinya tidak berada di lokasi.

“Pas kejadian hari Minggu kemarin 14 Desember saya tidak ada di lokasi, baru tahu tadi pagi dari TikTok. Setelah itu langsung koordinasi dengan Kabid Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Gunungkidul,” ujar Suprihatin saat dikonfirmasi pada Senin, (15/12/2025).

Ia kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik warung yang disebut dalam unggahan tersebut.

Dari hasil klarifikasi, diketahui terjadi kesalahpahaman antara pihak wisatawan dan pedagang.

Terlebih, proses tawar-menawar dilakukan oleh orang yang berbeda dengan pihak yang melakukan pembayaran.

“Yang melayani saat itu bukan pemilik warung, melainkan pekerjanya. Kebetulan yang menawar bukan yang membayar. Warungnya hari ini juga tutup,” jelasnya.

Suprihatin menegaskan, yang disewakan bukan sekadar tikar, melainkan gazebo warung. Tikar merupakan fasilitas yang digunakan di dalam gazebo.

Untuk satu gazebo dengan satu tikar dikenakan tarif Rp 50 ribu, sedangkan dua tikar di dalam gazebo sebesar Rp 100 ribu. Adapun jika hanya menyewa tikar tanpa gazebo, tarifnya Rp 20 ribu dan digelar di pasir.

“Jadi ini sewa gazebo sekaligus tikar. Harga tersebut sudah menjadi standar dan hasil kesepakatan pedagang di sini. Gazebo peminatnya memang cukup banyak,” jelasnya.

Pihak Pokdarwis, lanjut Suprihatin, akan segera membuat klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar dan memastikan tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari. Hal senada disampaikan Lurah Banjarejo Dwi Haryanto.

Ia membenarkan bahwa Pantai Drini berada di wilayah Kalurahan Banjarejo dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pokdarwis untuk meminta klarifikasi kepada pedagang maupun pemilik akun media sosial yang mengunggah keluhan tersebut.

“Informasi terakhir yang kami terima, memang terjadi salah paham,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Gunungkidul Supriyanta membenarkan adanya peristiwa tersebut yang terjadi pada Minggu (14/12).

Dinas Pariwisata telah melakukan koordinasi dengan Pokdarwis Pantai Drini dan memberikan pembinaan kepada pelaku wisata terkait.

“Kami sudah mengambil langkah pembinaan dan berkoordinasi dengan Pokdarwis setempat. Kami juga mengarahkan agar dibuat konten berisi ucapan terima kasih, permohonan maaf kepada wisatawan yang merasa dirugikan, serta himbauan agar calon wisatawan tidak ragu berkunjung ke Gunungkidul,” jelasnya.

Selain itu, Dispar Gunungkidul kembali melakukan sosialisasi Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata tentang Penyelenggaraan Pariwisata selama Libur dan Cuti Bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 kepada seluruh pelaku wisata.

Supriyanta mengimbau wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke destinasi wisata pantai di Gunungkidul, sekaligus meminta pelaku wisata mematuhi ketentuan harga dan mengedepankan pelayanan yang ramah dan transparan.

“Aturan ini untuk memastikan wisatawan merasa aman dan nyaman. Kalau wisatawan kapok, dampaknya bisa menurunkan jumlah kunjungan, padahal sektor pariwisata berpengaruh besar terhadap capaian PAD,” tandas Supriyanta. (bas)

Editor : Bahana.
#Yogyakarta #Gunungkidul #pantai drini