Karang Taruna setempat membeberkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum pamong, terutama terkait dana program desa dan pungutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Temuan tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Gunungkidul.
Wakil Ketua Karang Taruna Ngunut Ahmad Fatoni mengungkapkan, persoalan ini bukan terjadi sekali dua kali. Bertahun-tahun program desa disebut tidak berjalan sesuai rencana.
Bahkan setiap akhir tahun anggaran ditemukan kejanggalan, sementara hasil musyawarah desa kerap tak diindahkan.
Pada tahun ini, kata Fatoni, pungutan biaya untuk sertifikasi tanah melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga bermasalah.
Pasalnya, lebih dari 500 warga diminta uang sebesar Rp105 ribu yang ditransfer ke rekening kalurahan.
Namun, hingga kini tak terealisasi dan uang tersebut tidak jelas pertanggungjawabannya. Padahal, jika di total dana tersebut mencapai Rp52 juta.
“Dari Bamuskal sudah dibahas program yang harus direalisasikan, tapi faktanya banyak tidak jalan. Ada program balita dan kader yang mandek. Pungutan PTSL juga bermasalah,” ungkapnya saat ditemui di Wonosari pada Selasa, (9/12/2025).
Ia menyebut pihaknya memiliki bukti kuat, mulai rekaman percakapan antar pamong hingga rekening koran.
Dalam catatan bank, dana yang disebut masih utuh justru tersisa sekitar Rp50 ribu.
Ia mengaku, kini warga Ngunut sudah tak lagi memilih jalur dialog, sebab selama ini tidak membuahkan hasil.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan ke Polres. Kami ingin memutus mata rantai korupsi yang terjadi bertahun-tahun,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan kasus ini melibatkan pamong, bendahara, hingga ulu-ulu Kalurahan. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Berbagai program desa tidak berjalan, posyandu mandeg, peningkatan kesejahteraan tidak terlihat, hingga toko material di sekitar Kalurahan Ngunut disebut belum menerima pelunasan pembayaran pengadaan alat.
“Kerugian kami taksir mencapai Rp500 juta. Kami minta aparat mengusut tuntas dan memproses semua yang terlibat,” ujarnya.
Terpisah, Lurah Ngunut Iswanto Hadi tidak menampik adanya dugaan penyelewengan anggaran. Ia memastikan kasus yang menyeret Pejabat Danarta atau Bendahara Kalurahan itu sudah ditangani Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum.
Ia mengaku, pihaknya telah melayangkan surat peringatan, namun tidak diindahkan. Untuk proses selanjutnya, kata dia, serahkan kepada pihak berwajib.
“Memang ada dugaan korupsi. Nilainya di kisaran Rp400 juta lebih hingga mendekati Rp500 juta,” imbuh Iswanto. (bas)
Editor : Bahana.