Dalam rapat fasilitasi bersama Biro Hukum Setda DIY, sejumlah pasal diberi catatan untuk disempurnakan agar selaras dengan payung hukum di atasnya.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti menyampaikan, ada beberapa ketentuan yang dinilai perlu diperjelas hingga direvisi.
Salah satunya terkait pengaturan zonasi pada Pasal 18 yang melarang penjualan minuman beralkohol di lokasi tertentu.
“Pada Pasal 18 ayat (1) kami diminta memberi penegasan mengenai frasa berdekatan. Misal, harus ditentukan jarak yang jelas, seperti 100 meter dari sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, terminal, serta gelanggang remaja,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, (8/12/2025).
Sementara itu, Pasal 19 huruf d yang mewajibkan lampiran surat keterangan dari tempat ibadah untuk penggunaan minuman beralkohol dalam kegiatan tertentu, diminta untuk dihapus karena belum memiliki kejelasan prosedural. Catatannya, kata dia, harus melampirkan surat keterangan resmi ini menjadi tidak jelas.
“Dilampirkan pada dokumen apa, siapa yang mengeluarkan, dan bagaimana mekanismenya. Maka pasal tersebut akan kami pertimbangkan untuk dihilangkan,” imbuhnya.
Adapun pada Pasal 20 ayat (2) yang mengatur sanksi bagi pelanggaran penggunaan minuman beralkohol, Biro Hukum meminta penghapusan frasa mengganggu ketertiban umum agar norma sanksi lebih spesifik dan operasional.
Dalam pasal tersebut, sanksi administratif mencakup teguran lisan, penyitaan, hingga penghentian kegiatan.
Ery menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti seluruh catatan hasil fasilitasi. Selanjutnya, penyempurnaan materi akan dituangkan dalam surat fasilitasi gubernur sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
“Yang diminta dihapus akan kami hapus, yang perlu diperjelas akan kami perjelas. Setelah itu dibahas kembali bersama pimpinan DPRD, Pansus, Bapemperda, dan OPD terkait sebelum masuk tahap pengesahan,” terangnya.
Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menilai penyusunan Raperda Minol ini penting untuk memperkuat pengaturan peredaran serta perlindungan masyarakat dari risiko minuman oplosan.
Ia berharap Raperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang lebih tegas dalam pengawasan minuman beralkohol. Seluruh perbaikan regulasi kini menunggu finalisasi sebelum masuk ke tahap pengesahan dalam paripurna.
“Raperda ini menjadi instrumen penting dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di Gunungkidul. Termasuk upaya pencegahan bahaya minuman oplosan,” tutup Endang. (bas)
Editor : Bahana.