GUNUNGKIDUL - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (nataru), Dinas Pariwisata Gunungkidul menerbitkan dua surat edaran (SE). Terkait optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan penyelenggaraan kegiatan wisata libur dan cuti bersama nataru.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Oneng Windu Wardana menyampaikan, penerbitan dua SE tersebut menjadi pedoman teknis bagi pelaku wisata, pengelola destinasi, hingga pelaku ekonomi kreatif.
Baca Juga: Sebanyak 3.513 PPPK Paruh Waktu Sleman Terima SK Pengangkatan, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan Gaji
“Kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pariwisata selama nataru berlangsung aman, tertib, serta memberikan pengalaman positif bagi wisatawan,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (3/12).
SE optimalisasi PAD, lanjutnya, menekankan pentingnya keteraturan administrasi. Kemudian ketepatan pemungutan retribusi, serta transparansi layanan objek wisata di Gunungkidul. Pengelola diharapkan memastikan pembayaran retribusi dilakukan langsung di tempat pemungutan retribusi (TPR) tanpa dipaketkan dengan layanan lain. Seperti makan di restoran atau paket tour.
Baca Juga: Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Penghubung Kaliangkrik–Windusari Magelang, Tak Ada Korban Jiwa
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dispar Gunungkidul Supriyanta menegaskan, penataan retribusi merupakan langkah strategis untuk menghindari praktik liar dan menjaga tata kelola yang sehat. “Retribusi tidak boleh dipaketkan dengan layanan lain. Tiket masuk wajib dibayar di TPR,” tegasnya.
Supriyanta menegaskan, persoalan transparansi harga sering kali mencoreng citra pariwisata Gunungkidul. Karena itu, pelaku usaha kuliner, penyewaan jasa wisata, hingga parkir diwajibkan memasang daftar harga yang jelas dan mudah dibaca.
Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Nataru, Disdag Kulon Progo Gelar Operasi Pasar, Ini Sasarannya!
“Pengelola parkir juga harus mematuhi tarif yang wajar, serta tidak melakukan pungutan di luar ketentuan,” paparnya.
Kedua SE tersebut juga menekankan penggunaan transaksi non-tunai menggunakan QRIS di seluruh objek wisata. Sistem ini dinilai meningkatkan keamanan, mengurangi potensi kesalahan transaksi.
Selain itu, pelaku wisata diminta memperkuat standar kebersihan kawasan wisata, penyediaan fasilitas sanitasi, dan kesiapan petugas pengamanan selama periode puncak kunjungan. Sesuai dengan SE penyelenggaraan kegiatan wisata libur dan cuti bersama nataru yang memuat sepuluh poin wajib untuk ditaati pelaku wisata. Mulai dari aspek kebersihan, keamanan, hingga standar pelayanan. “Ini semua untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan,” jelas Supriyanta. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita