GUNUNGKIDUL - Di Kabupaten Gunungkidul, masih terdapat wilayah yang belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR). Dalam kondisi ini, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha sesuai dengan pola pemanfaatan ruang.
Apabila lokasi usaha berada dalam delineasi RDTR tetapi dokumennya belum terintegrasi dengan OSS, kajian tetap dilakukan dengan mengacu dan mempertimbangkan substansi RDTR setempat. “Persetujuan KKPR diberikan sebagai pengganti RDTR yang belum tersedia,” beber Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul Fajar Ridwan.
Dokumen ini, lanjutnya, menjadi syarat dasar perizinan. Selain KKPR, pelaku usaha juga harus mengantongi persetujuan lingkungan (PL), serta persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF). “Persyaratan dasar menjadi titik awal sebelum izin usaha diterbitkan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dispertaru Gunungkidul Yuni Hartini menambahkan, regulasi tersebut memberikan kemudahan bagi usaha yang berada di bangunan atau kompleks perdagangan yang telah memiliki seluruh persyaratan dasar. Jika pengelola gedung sudah memiliki KKPR, PL, PBG, atau SLF, maka pelaku usaha yang menempati bangunan tersebut tidak perlu mengurus ulang persyaratan dasar.
“Mereka bisa langsung mengajukan perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission),” ujar Yuni.
Melalui penegasan alur perizinan ini, Dispertaru Gunungkidul berharap pelaku usaha memperoleh kepastian serta transparansi dalam proses perizinan. Sebab sistem terintegrasi OSS ini memberikan efisiensi dan meminimalisasi hambatan administratif.
“Kami memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Kepastian pemanfaatan ruang sangat penting agar investasi dan kegiatan usaha dapat tumbuh tanpa mengabaikan tata ruang yang tertib,” bebernya. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita