Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Korupsi Dana Desa Bohol: Lurah dan Carik Diberhentikan Sementara, Sidang Perdana Digelar 4 Desember

Yusuf Bastiar • Senin, 1 Desember 2025 | 22:27 WIB

Lurah Bohol saat menyerahkan diri ke Kejari Gunungkidul pada Kamis (13/11).
Lurah Bohol saat menyerahkan diri ke Kejari Gunungkidul pada Kamis (13/11).
GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi memberhentikan sementara Lurah dan Carik Bohol setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Kebijakan ini disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul melalui mekanisme yang melibatkan unsur pamong dan lembaga kalurahan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DP3AKBPMD Gunungkidul Kriswantoro menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara ini diambil untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat kalurahan selama proses hukum berlangsung.

“Pemberhentian sementara telah ditetapkan sejak Selasa, 25 November 2025, berdasarkan usulan Badan Musyawarah Kalurahan dan unsur pamong lain. Untuk Carik diputuskan pada hari Selasa, sedangkan Lurah menyusul sehari setelahnya, Rabu 26 November,” ujar Kriswantoro saat dikonfirmasi pada Senin, (1/12/2025).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan prosedur standar ketika perangkat pemerintahan berstatus tersangka dalam kasus hukum.

Ia menyebut pemberhentian ini berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kriswantoro, penonaktifan tersebut sekaligus memberi ruang bagi keduanya untuk fokus menghadapi proses hukum.

Sementara itu, untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, pemerintah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Lurah dan Plt Carik dari jajaran pamong Kalurahan Bohol.

“Penunjukan Plt sudah dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan. Pelayanan masyarakat tetap berjalan normal,” jelasnya.

Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Gunungkidul memastikan bahwa perkara ini segera memasuki tahap persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan menyampaikan, sidang pertama akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIJ pada Kamis 4 Desember 2025 mendatang.

“Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan. Kami siap mengikuti seluruh proses pembuktian di persidangan,” ujar Alfian. (bas)

Editor : Bahana.
#Gunungkidul #korupsi dana desa #kasus korupsi #dana desa