GUNUNGKIDUL - Sebanyak 92 calon jemaah haji (CJH) kuota cadangan telah melakukan proses verifikasi dan konfirmasi.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesiapan administrasi dan kesehatan jemaah cadangan yang berpotensi mengisi kekosongan kuota utama pada musim haji 2026.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul Taufik Ahmad Soleh menyampaikan, jemaah yang masuk daftar cadangan perlu disiapkan lebih awal mengingat adanya kemungkinan perubahan komposisi kuota utama akibat berbagai faktor.
“Jamaah cadangan dipersiapkan untuk mengisi slot apabila terdapat jamaah kuota utama yang tidak melunasi biaya haji, tidak istitha’ah kesehatan, atau menunda keberangkatan,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (30/11/2025).
Berdasarkan estimasi, Kabupaten Gunungkidul pada 2026 mendapatkan 332 kuota utama, 12 kuota prioritas lansia, dan 92 kuota cadangan.
Menurut Taufik, peluang jemaah cadangan untuk berangkat selalu ada dan cukup signifikan.
Berdasarkan pengalaman, persentase jemaah cadangan yang dipanggil berangkat berkisar 20-30 persen.
“Namun semuanya tetap bergantung pada kondisi dan apakah ada kekosongan kuota dari jamaah utama,” katanya.
Dia meminta jemaah cadangan hendaknya mempersiapkan diri sejak dini. Tak hanya soal kelengkapan dokumen dan kesiapan kesehatan, aspek mental dan spiritual juga harus dipersiapkan.
“Ibadah haji adalah panggilan Allah SWT. Maka segala kemungkinan tetap bisa terjadi. Karena itu, jemaah cadangan perlu menyiapkan diri sembari menunggu keputusan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Seksi PHU Kemenag Gunungkidul Heris Purwoko menjelaskan, langkah awal alur teknis persiapan administratif bagi jemaah cadangan dimulai saat menyatakan kesanggupan mengikuti proses,
Setelah menyatakan sanggup, jemaah akan menandatangani surat pernyataan dan dijadwalkan mengikuti pemeriksaan istitha’ah kesehatan di RSUD Wonosari.
Tahap berikutnya, jemaah menunggu informasi resmi mengenai jadwal pelunasan biaya haji. Heris menekankan pentingnya percepatan pengumpulan berkas.
“Paspor, data diri, dan kelengkapan lain yang sudah siap mohon segera diserahkan ke Seksi PHU. Berkas tersebut diperlukan untuk proses lanjutan berupa perekaman Bio Visa dan scan MRTD di Kantor Wilayah Kemenag DIY,” ujarnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita