Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gunungkidul Masukkan Produk Kesenian dalam Perda Pelindungan Produk Lokal

Yusuf Bastiar • Rabu, 26 November 2025 | 23:10 WIB

Kelompok Sandiwara dari Kapanewon Tanjungsari sedang mementaskan mocopat di panggung Sandi Swara Forum Kebudayaan Yogyakarta pada Minggu (12/10).
Kelompok Sandiwara dari Kapanewon Tanjungsari sedang mementaskan mocopat di panggung Sandi Swara Forum Kebudayaan Yogyakarta pada Minggu (12/10).
GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah strategis dengan memasukkan produk kesenian dan budaya ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Pelindungan Produk Lokal.

Kebijakan ini menjadi upaya memperkuat pelindungan terhadap identitas daerah, sekaligus mencegah potensi klaim budaya oleh pihak lain.

Memasukkan produk kesenian sebagai bagian merupakan upaya untuk memberikan payung hukum bagi pelaku seni.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti menjelaskan, gagasan memasukkan seni dan budaya dalam raperda lahir dari kekhawatiran terhadap kemungkinan pengakuan sepihak atas kesenian khas Gunungkidul.

Ia menilai, seni budaya sebagai bagian dari produk lokal harus dilindungi dengan kejelasan payung hukum.

“Kami tidak ingin tayub, reog, atau jathil khas Gunungkidul tiba-tiba diklaim oleh kabupaten lain atau bahkan negara lain,” tegasnya saat ditemui di ruangan Fraksi Golkar DPRD Gunungkidul pada Rabu, (26/11/2025).

Menurut Ery, definisi produk lokal dalam Perda terbaru meliputi dua kategori, yakni produk nyata seperti hasil UMKM dan IKM, serta produk seni yang tidak berbentuk benda, tetapi dinikmati sebagai kekayaan budaya.

Penyusunan materi ini telah melalui konsultasi dengan Biro Hukum, Kanwil Kemenkumham DIY, hingga kementerian kebudayaan.

Ia menyebut Perda tersebut menjadi inovasi daerah dan berpotensi menjadi contoh bagi kabupaten lain. Sebab, kata dia, Gunungkidul menjadi satu-satunya daerah di DIY yang menyusun perda pelindungan produk lokal dengan cakupan paling lengkap.

“Semua proses konsultasi menunjukkan bahwa langkah ini sah menurut ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Gunungkidul Arief Gunadi mengungkapkan, pihaknya telah menyepakati penambahan dua poin penting dalam draf raperda. Penambahan ini merupakan langkah untuk memperkuat substansi dan efektivitas pelindungan produk lokal.

Arief menegaskan bahwa pengakomodasian perspektif eksekutif menjadi bagian penting dalam merumuskan regulasi yang komprehensif dan implementatif.

“Pansus menambahkan dua ketentuan baru sebagai respons terhadap masukan bupati. Ini menjadi bagian penting untuk menyempurnakan regulasi,” ujarnya. (bas)

Editor : Bahana.
#Perda Pelindungan Produk Lokal #Gunungkidul