Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mulai dari Kalurahan hingga Provinsi, SPPG di Gunungkidul Wajib Ikut Koordinasi Berlapis

Yusuf Bastiar • Selasa, 25 November 2025 | 03:05 WIB
Kondisi dapur SPPG Playen 1 Kamis (13/11/2025) pagi.   
Kondisi dapur SPPG Playen 1 Kamis (13/11/2025) pagi.  

 

 

 

 

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memperketat mekanisme koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2025, Bupati Gunungkidul mewajibkan seluruh unsur mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), tingkat kapanewon, hingga kalurahan untuk memastikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalankan koordinasi rutin dan terstruktur.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 Oktober 2025 tentang penguatan koordinasi daerah demi menyukseskan Program MBG sebagai salah satu program prioritas nasional.

“Koordinasi berlapis dari tingkat atas hingga bawah menjadi keharusan. Dapur SPPG memegang peranan vital, sehingga wajib mengikuti pola koordinasi yang ditetapkan BGN agar pelaksanaan MBG konsisten, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta Senin, (24/11).

Dalam SE tersebut, pemkab menguraikan skema koordinasi berjenjang sebagaimana instruksi Badan Gizi Nasional (BGN). Di tingkat provinsi, Kepala Regional BGN diwajibkan menggelar rapat koordinasi minimal sekali sebulan bersama gubernur/wagub, pangdam, kapolda, BPOM, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Di tingkatan kabupaten, koordinator wilayah BGN mengadakan rapat koordinasi sedikitnya dua kali dalam sebulan bersama bupati dan wakil bupati, dandim, kapolres, serta UPT BPOM” jelasnya.

Di level kapanewon, ia menyebut koordinator SPPG Kelompok Kecamatan memastikan koordinasi berlangsung minimal sekali sepekan bersama camat, danramil, dan kapolsek.

Sedangkan di tingkat kalurahan, Kepala SPPG wajib menggelar rapat minimal dua kali dalam sepekan bersama lurah, babinsa, bhabinkamtibmas, dan unsur pendukung lainnya.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan, pentingnya keterlibatan aktif seluruh unsur daerah. Menurut Endah, selain kewajiban koordinasi, Pemkab Gunungkidul mewajibkan setiap wilayah menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan MBG, temuan lapangan, dan langkah penanganan.

setiap akhir bulan. Endah menjelaskan, pelaporan ini menjadi instrumen penting bagi Pemkab dalam memonitor kualitas pelaksanaan lapangan. “Termasuk operasional dapur SPPG yang mencakup standar menu, kebersihan, dan efektivitas distribusi makanan bergizi,” imbuhnya.

Sri Suhartanta menambahkan bahwa laporan rutin akan membantu pemerintah daerah melakukan respons cepat terhadap potensi hambatan di lapangan.

Kedepannya, ia akan memastikan seluruh Panewu, Lurah, dan pengelola SPPG dapat menjalankan instruksi ini secara konsisten demi keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Kabupaten Gunungkidul.

“Dengan koordinasi intensif dan pelaporan yang disiplin, kami memastikan bahwa pelayanan gizi kepada masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui dapat berjalan maksimal,” imbuhnya. (bas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Mbg #Wagub #Endah Subekti Kuntariningsih #Gunungkidul #dandim #gubernur #kapolda #Sri Suhartanta #SPPG #se #BGN #Koordinasi