Sikap ini disampaikan dalam rapat pembahasan Nota Pengantar PIWK yang telah disampaikan oleh Bupati melalui Wakil Bupati Joko Parwoto dan resmi diserahkan kepada Badan Anggaran DPRD pada Jumat lalu (14/11).
Anggota Banggar DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, PIWK merupakan instrumen penting dalam menentukan besaran anggaran yang dialokasikan ke setiap kapanewon.
Menurutnya, dokumen PIWK 2027 memuat rencana alokasi anggaran kecamatan yang telah disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah dan kebijakan pusat.
Ia menyebut ada indikator penilaian khusus dalam pembagian nilai. Kendati demikian, karena ada pemangkasan dana Transfer ke Daerah atau TKD, kata dia, alokasi dari tahun ke tahun mengalami penurunan.
“Meski tidak terlalu signifikan, itu juga ada penyesuaian dengan RPJMD Bupati,” jelas Ery saat ditemui pada Rabu, (19/11/2025).
Dengan skema ini, lanjut Ery, besaran anggaran setiap wilayah menjadi variatif.
Beberapa kapanewon sebelumnya menerima Rp500 juta hingga Rp700 juta, sementara dalam Nota PIWK terbaru, dengan anggaran tersedia sebesar Rp18 miliar, ada kapanewon yang memperoleh alokasi lebih besar, yakni Rp900 juta hingga Rp1,1 miliar. Ia menambahkan bahwa pembahasan PIWK harus selesai sebelum Desember.
“Setelah APBD ditetapkan, barulah penyusunan PIWK dapat dirampungkan,” ujarnya.
Ery menjelaskan, dalam penyusunan PIWK terdapat dua pendekatan, yakni skema merata dan skema proposional.
Jika menggunakan skema merata, seluruh kapanewon akan memperoleh alokasi yang sama. Namun, DPRD menilai pendekatan tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
“Tolak ukur pembeda itu kondisi wilayah, tingkat kemiskinan, pengangguran, angka kematian ibu dan bayi, jumlah penduduk, stunting, sampai infrastruktur. Jadi alokasinya benar-benar melihat kebutuhan tiap kapanewon,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menegaskan, penyusunan PIWK memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat (12), PIWK merupakan batas maksimal anggaran yang diberikan untuk wilayah kapanewon dan dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui mekanisme perencanaan partisipatif Musrenbang RKPD Kapanewon.
“Pasal 4 Ayat (1) juga menegaskan bahwa Bupati wajib menyampaikan rancangan PIWK kepada DPRD untuk dibahas bersama sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan,” ujar Endang.
Dengan nota pengantar yang telah diserahkan, pembahasan teknis kini berada di meja Banggar DPRD untuk dianalisis lebih mendalam. Menurutnya, Banggar akan menilai kecukupan anggaran, kesesuaian indikator, serta ketepatan formula pembagian berdasarkan skema proporsional. (bas)
Editor : Bahana.