Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terkuak! Lurah Bohol Bagikan Uang Korupsi Sebesar Rp 80 Juta ke Perangkat Desa

Bahana. • Jumat, 14 November 2025 | 22:46 WIB

Lurah Bohol saat berada di Kejari Gunungkidul pada Kamis (13/11).
Lurah Bohol saat berada di Kejari Gunungkidul pada Kamis (13/11).
GUNUNGKIDUL - Kasus korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, terus mengungkap fakta-fakta baru setelah penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyelesaikan sebagian proses pemeriksaan.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan pembagian uang hasil korupsi kepada sejumlah perangkat desa dengan nilai mencapai Rp 80 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan menjelaskan, penyimpangan ini terungkap melalui audit investigatif Inspektorat Daerah Gunungkidul.

Audit tersebut menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 418.276.470 yang berasal dari sejumlah kegiatan di Kalurahan Bohol sepanjang tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Menurut Alfian, dalam pembagian aliran dana yang diselewengkan, dua tersangka utama, Lurah Margono dan Carik Kelik Istanto telah mengakui menerima uang dalam jumlah signifikan.

Margono disebut mendapatkan sekitar Rp 180 juta, sementara Kelik menerima sekitar Rp 150 juta.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti bahwa sekitar Rp 80 juta turut dialirkan kepada beberapa pegawai kalurahan.

“Selain temuan audit, kami juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 171.014.500 dari penguasaan perangkat Kalurahan Bohol. Uang tersebut kami amankan di rekening titipan sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara,” jelas Alfian saat ditemui di Kejari Gunungkidul pada Jumat, (14/11/2025).

Ia menambahkan bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa di tingkat kalurahan tidak dijalankan sesuai aturan. Penyedia kegiatan disebut telah diatur oleh Kelik Istanto.

Alfian dua tersangka kasus korupsi dana desa tersebut tidak mengikuti etika dan ketentuan dalam proses pengadaan.

Alfian menyebut bahwa pengakuan kedua tersangka juga membuka fakta lain terkait penggunaan dana.

“Kalau dari pengakuan mereka dua tersangka ini uang digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.

Alifan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Kelik mengakui sebagian besar uang yang ia terima digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara Margono mengaku dana itu sebagian dipakai untuk membiayai kegiatan kalurahan yang tidak tercantum dalam APBKal.

Kendati demikian, kata Alfian, juga terdapat sejumlah dana yang masuk ke penggunaan pribadi lurah.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai. Potensi munculnya tersangka baru masih terbuka.

“Ketika nanti berkas disidangkan, bisa saja muncul fakta tambahan. Kalau itu terjadi, kami tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul Surya Hermawan menyampaikan kedua tersangka tersebut telah menyerahkan diri secara mandiri ke Kejari Gunungkidul pada Kamis kemarin (13/11).

Margono dan Kelik, lanjut Surya, telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka pada 10 Oktober 2025.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka mendatangi Kejari Gunungkidul,” ujar Surya. (bas)

Editor : Bahana.
#Lurah Bohol #perangkat desa #Korupsi