GUNUNGKIDUL - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi mulai awal November 2025 hingga 31 Januari 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi menyusul masuknya musim penghujan dan meningkatnya potensi cuaca ekstrem di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Gunungkidul Edy Winarta mengatakan, sejumlah dampak cuaca ekstrem sudah mulai dirasakan pada masa peralihan dari musim kemarau basah ke penghujan.
“Potensi bencana sudah mengintai sejak masa peralihan. Makanya harus diwaspadai,” ujar Edy saat dihubungi Minggu (9/11/2025).
Edy menjelaskan, penetapan status siaga darurat ini menjadi bagian penting dari upaya mitigasi.
Pun sebagai langkah untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman bencana hidrometeorologi.
Periode penetapan status berlangsung selama tiga bulan penuh, hingga akhir Januari 2026. Instansi ini telah memetakan berbagai zona dengan risiko bencana tinggi.
Untuk potensi banjir, wilayah rawan mencakup sepanjang aliran Kali Oya serta beberapa titik di Kapanewon Girisubo.
Sementara itu, ancaman longsor banyak ditemukan di kawasan utara Gunungkidul. Adapun potensi angin kencang disebutkan menyebar merata di seluruh wilayah kabupaten.
“Potensi longsor didominasi di zona utara Gunungkidul, meliputi Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen, Semin dan Ponjong,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul Purwono menambahkan, telah menyiapkan personel untuk merespons cepat situasi darurat.
Ia juga mengimbau masyarakat melakukan langkah-langkah preventif, seperti kerja bakti membersihkan saluran air, memangkas pohon yang terlalu rimbun, serta selalu memperbarui informasi cuaca melalui BMKG.
“Tim reaksi cepat siap terjun ke lokasi untuk membantu dan melakukan evakuasi pada saat terjadi bencana. Personel sudah disiapkan dan dapat diterjunkan kapan saja,” tambahnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita