GUNUNGKIDUL - Kasus dugaan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (29/10) ternayata tidak hanya terjadi di Kapanewon Saptosari. Kejadian serupa juga terjadi di Kapanewon Ponjong. Sebanyak 121 siswa mengalami gejala keracunan usai menyantap menu dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumbergiri.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyebut, operasioanal SPPG Sumbergiri sampai saat ini belum ditutup. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, setiap dapur penyedia yang terlibat dalam kasus dugaan keracunan harus ditutup sementara.
Dia menilai, penutupan dapur perlu dilakukan untuk keperluan evaluasi dan penyelidikan. Seperti yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk SPPG di Saptosari. “Saya sudah minta dinas kesehatan menyampaikan data lengkap supaya bisa jadi acuan bagi BGN, agar perlakuan terhadap semua dapur adil dan sesuai prosedur,” tegas Endah saat ditemui di Wonosari Senin (3/11).
Berdasarkan data sementara, Endah menyebut dapur SPPG Sumbergiri menyalurkan menu MBG kepada 547 siswa. Sekolah yang terdampak paling banyak dari SMPN 1 Ponjong dengan 102 siswa. Kemudian SD Sumbergiri satu siswa, SMA Pembangunan 3 Ponjong enam siswa, SMK Ma’arif enam siswa, SMK Muhammadiyah Ponjong lima siswa, dan SDN Mendak satu siswa. “Kemarin beberapa siswa bahkan harus dirawat inap,” lontarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Ismono mengungkapkan, pihaknya telah mengambil sampel makanan dan air dari dapur SPPG Sumbergiri untuk diuji di laboratorium. Hasil uji tersebut akan menentukan penyebab pasti kasus dugaan keracunan yang menimpa para siswa. “Hasil laboratorium biasanya keluar sekitar sepuluh hari setelah pengiriman,” jelas Ismono.
Pendamping Dapur SPPG Sumbergiri Komandan Kodim 0730/Gunungkidul Letkol Inf Roni Hermawan menegaskan, dapur SPPG Sumbergiri tidak diberhentikan operasionalnya karena hasil klarifikasi pihak dapur dan sekolah. Tidak ditemukan pelanggaran prosedur maupun kejadian luar biasa di dapur tersebut.
Diketahui, makanan yang dikonsumsi siswa telah melewati batas waktu layak konsumsi (expired) karena terjadi keterlambatan penyajian di sekolah.
“Berdasarkan ketentuan, makanan MBG yang dikirim harus dikonsumsi maksimal satu jam setelah sampai di sekolah,” tegasnya.
Dari hasil klarifikasi, kata dia, pengiriman dilakukan pukul 09.25 pagi dan seharusnya dikonsumsi paling lambat pukul 10.25. Namun, pihak sekolah baru baru membagikan menu MBG ke siswa sekitar pukul 11.30.
Dia menambahkan, dari berita acara klarifikasi yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak SPPG dan pihak sekolah, tidak ditemukan indikasi keracunan akibat menu MBG. Bahkan, beberapa siswa yang sempat mengalami gejala seperti pusing ternyata tidak berkaitan dengan makanan.
“Ada satu siswa yang sempat dirawat, setelah dicek ternyata mengalami migrain. Setelah mendapat perawatan, kondisinya membaik,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, keputusan tidak ditutupnya dapur bukan berarti mengabaikan kehati-hatian. Melainkan berdasarkan hasil klarifikasi dan prosedur resmi yang sudah dijalankan sesuai aturan. “Semua sudah sesuai prosedur, dan keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan,” tandasnya. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita