GUNUNGKIDUL – Anggaran kunjungan kerja (kunker) DPRD Gunungkidul 2026 terdampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Setelah penyesuaian dengan kondisi fiskal daerah, anggaran kunker disepakati hanya Rp10 miliar, atau turun sekitar Rp14 miliar dibanding rencana semula.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, dalam draf awal rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2026, aggaran kunker DPRD semula diproyeksikan sebesar Rp 24 miliar.
Namun telah dilakukan penyesuaian. Dibandingkan dengan tahun ini anggaran mencapai Rp 18 miliar.
“Penurunannya cukup jauh. Namun, kebijakan ini harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah,” ujar Ery saat ditemui Rabu (29/10/2025).
Ery menjelaskan, penyesuaian anggaran ini merupakan langkah realistis di tengah terbatasnya kemampuan keuangan daerah.
DPRD, memahami kondisi tersebut dan siap menyesuaikan diri dengan fokus pada efisiensi serta kegiatan yang benar-benar prioritas.
“Pemangkasan ini sesuatu yang tidak bisa dihindari. Kondisi keuangan pemkab memang terbatas, jadi semua pihak harus beradaptasi,” jelasnya.
Pun pemangkasan dana transfer tersebut sangat berdampak terhadap berbagai program pemerintah daerah dan DPRD.
Efisiensi anggaran, untuk DPRD terjadi pada pos kegiatan kunjungan kerja dewan yang biasanya menjadi bagian dari agenda pembinaan dan koordinasi dengan daerah lain.
Menurutnya, RAPBD 2026 telah rampung dan tinggal menunggu penetapan melalui rapat paripurna.
Namun, proses pembahasan berlangsung alot karena adanya kebijakan pengurangan dana dari pusat.
“Pada awalnya APBD di Gunungkidul diproyeksikan lebih dari Rp 2 triliun untuk tahun depan. Tapi setelah ada kebijakan pemangkasan TKD sebesar Rp 104 miliar, akhirnya disepakati hanya sekitar Rp 1,9 triliun,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Astuti Rahayu membenarkan adanya pengurangan dana transfer dari pusat sebesar Rp 104 miliar.
Menurutnya, kondisi ini memaksa pemerintah daerah melakukan rasionalisasi dan penyesuaian program kerja.
Langkah efisiensi juga akan diterapkan pada berbagai sektor, termasuk perjalanan dinas.
Menurutnya, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) baik dalam daerah maupun luar daerah akan dikurangi.
“Semua dilakukan melalui rasionalisasi anggaran akibat pemotongan TKD ini,” tegasnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita