GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul harus melakukan penyesuaian besar-besaran terhadap rencana pembangunan 2026. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah pusat yang memangkas TKD sebesar Rp 102,5 miliar dari total proyeksi awal dana transfer tahun depan.
Kepala Bidang Penyusunan Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Sunu Wasana mengatakan, penurunan ini merupakan hasil proyeksi ulang pemerintah pusat terhadap dana transfer 2026 yang dituangkan dalam rancangan APBN. Berdasarkan proyeksi awal, dana TKD untuk Gunungkidul Rp 1,504 triliun. Namun setelah penyesuaian turun menjadi Rp 1,410 triliun.
“Artinya ada penurunan sekitar Rp 102,5 miliar,” jelas Sunu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (24/10).
Ia memerinci, penurunan terbesar terjadi pada dana desa yang berkurang Rp 24,8 miliar, dana alokasi umum (DAU) turun Rp 28,7 miliar, dana bagi hasil (DBH) turun Rp 14,3 miliar, dana alokasi khusus (DAK) fisik berkurang Rp 22,7 miliar, serta DAK nonfisik sekitar Rp 21,6 miliar.
Meski total penurunan mencapai Rp 102,5 miliar, Sunu menegaskan sebagian besar pemotongan bersifat otomatis, karena dana itu dikelola langsung oleh kementerian terkait. "Jadi pemkab tinggal menyesuaikan catatan di APBD,” ujarnya.
Namun untuk pos lain seperti DAU, DBH, dan kegiatan non-fisik di daerah, pihaknya harus melakukan rasionalisasi sendiri. Nilainya sekitar Rp 74,3 miliar. Dengan demikian, penurunan dana transfer membuat Pemkab Gunungkidul melakukan revisi menyeluruh terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) seluruh perangkat daerah. Sejumlah program yang tidak masuk kategori prioritas harus ditunda atau dipangkas.
Menurut Sunu, salah satu pos yang akan dipangkas adalah perjalanan dinas luar daerah dikurangi 25 persen, perjalanan dinas dalam daerah dipotong 35 persen, pengadaan alat tulis kantor (ATK) ditekan, hingga pemangkasan biaya makan rapat. Tak hanya itu, muali belanja hibah, pembangunan infrastruktur, hingga tunjangan kinerja pegawai juga ikut terdampak.
“2026 mendatang biasanya rapat sampai siang ada makan siangnya, nanti tidak ada lagi. Semua diarahkan ke efisiensi,” tambahnya.
Selain belanja rutin, alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 juga akan disesuaikan. Beberapa proyek infrastruktur dan kegiatan operasional perangkat daerah juga akan dikaji ulang untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris BKAD Gunungkidul Astuti Rahayu menilai, pemangkasan TKD tidak hanya berpengaruh terhadap program pemerintah, tetapi juga pada perputaran ekonomi masyarakat.
"Kalau pembangunan tidak berjalan sesuai rencana, serapan tenaga kerja akan berkurang. Uang yang beredar di masyarakat juga menurun karena kegiatan proyek tidak sebanyak sebelumnya,” ujarnya.
Ia menyebut, sektor jasa dan konsumsi lokal turut terdampak. Pemangkasan biaya makan minum rapat, misalnya, akan menurunkan permintaan terhadap jasa katering dan restoran yang selama ini menjadi pemasok kegiatan pemerintahan. Sehingga, penerimaan pajak dari restoran juga bisa turun.
Selain itu, menurut Astuti, ketergantungan Gunungkidul terhadap dana transfer masih sangat tinggi. Pendapatan asli daerah (PAD) hanya menyumbang sekitar 15 persen dari total APBD, sementara 85 persen lainnya bersumber dari dana transfer pusat dan dana bagi hasil provinsi.
Untuk menutup selisih anggaran, pemerintah daerah tengah menyiapkan strategi peningkatan PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, serta pemanfaatan aset daerah yang belum produktif.
"Dengan komposisi seperti itu, kebijakan pemotongan dari pusat langsung berpengaruh signifikan terhadap kemampuan daerah. Semua program, mulai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penggajian ASN, sangat bergantung pada dana transfer,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Heri Nugroho menuturkan, penurunan dana transfer perlu diantisipasi dengan perencanaan lebih cermat agar program prioritas tidak terhenti. Menurutnya, DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah telah dua kali menggelar rapat gabungan untuk membahas RAPBD 2026. Salah satu fokus utama pembahasan adalah penyesuaian belanja akibat pemotongan TKD.
“Kami menargetkan pembahasan RAPBD 2026 selesai akhir Oktober ini. Pembahasan difokuskan pada pemenuhan kegiatan mandatori seperti alokasi pendidikan minimal 20 persen, infrastruktur 40 persen dan gaji PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Heri menambahkan, kebijakan efisiensi tidak boleh mengorbankan layanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Menurutnya, sebagian besar pendapatan Gunungkidul bersumber dari pusat, sehingga dampak pemangkasan ini harus benar-benar dikaji. "Program prioritas harus tetap jalan. Yang bisa ditunda ya ditunda, tapi jangan sampai pelayanan ke masyarakat terganggu,” tegasnya. (bas/laz)