Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Komitmen Jadi Pionir, Sekretariat DPRD Gunungkidul Didorong Kuatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital

Yusuf Bastiar • Senin, 27 Oktober 2025 | 00:37 WIB
PENUH KONSENTRASI: Sejumlah pegawai mengikuti pelatihan SPBE  di UPT Balai Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Gunungkidul, Minggu (26/10/2025).
PENUH KONSENTRASI: Sejumlah pegawai mengikuti pelatihan SPBE di UPT Balai Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Gunungkidul, Minggu (26/10/2025).

 

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus menunjukkan komitmen memperkuat reformasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Melalui Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Digital yang diselenggarakan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Sekertariat DPRD Gunungkidul menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi menegaskan, instansinya berkomitmen menjadi salah satu pionir penerapan SPBE di lingkungan legislatif daerah.

Ia menilai, transformasi digital tidak hanya penting untuk efisiensi administrasi, tetapi juga untuk membangun transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lembaga perwakilan rakyat daerah.

“Aparatur di Sekretariat DPRD diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan sistem digital dalam kegiatan administrasi, pelayanan dokumen hukum, hingga komunikasi publik yang lebih cepat dan efisien,” ujar Purwono dikonfirmasi pada Minggu, (26/10/2025).

Menurutnya, penerapan SPBE menjadi langkah penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas.

Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses kerja, mengurangi potensi kesalahan manusia, serta menekan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menilai, sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sendiri merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, yang menegaskan pentingnya integrasi data dan kolaborasi antarlembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dengan sistem ini, setiap layanan bisa dilakukan lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih akuntabel. Kami di Sekretariat DPRD siap menjadi bagian dari transformasi tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Prediksi Lille vs Metz Ligue 1 Minggu 26 Oktober Kick Off 21.00, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa digitalisasi birokrasi merupakan bagian dari revolusi pelayanan publik yang tengah digencarkan oleh pemerintah.

Melalui SPBE, setiap aparatur dituntut untuk berinovasi dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi dalam mendukung pembangunan daerah.

“Penerapan SPBE ini langkah membangun pemerintahan yang profesional dan bebas dari praktik tidak terpuji,” terang Iskandar. (bas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#komitmen #Sekretariat DPRD Gunungkidul #Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital #Pionir