Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terjadi Lagi, ASN di Gunungkidul Dilaporkan Selingkuh hingga Menikah Siri

Yusuf Bastiar • Jumat, 24 Oktober 2025 | 00:55 WIB
Ilustrasi ASN/PNS
Ilustrasi ASN/PNS

 

GUNUNGKIDUL - Kasus dugaan perselingkuhan yang berujung pada pernikahan siri antara dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul tengah menjadi sorotan.

Seorang perempuan korban perselingkuhan berinisial FS (38), warga Kecamatan Playen, melaporkan suaminya AA (40), pejabat fungsional di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB), ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Dalam laporannya yang disampaikan pada 1 Oktober 2025, FS mengungkapkan bahwa AA telah menikah siri tanpa sepengetahuannya dengan KP, seorang ASN yang bekerja di Puskesmas Paliyan di bawah Dinas Kesehatan Gunungkidul. Pernikahan siri tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2024.

“Saya baru tahu Agustus kemarin kalau suami saya sudah menikah lagi. Setelah saya tanyakan, dia mengakui dan menalak KP di depan saya. Tapi hubungan mereka tetap berlanjut,” ungkap FS saat ditemui di Wonosari pada Kamis sore, (23/10).

FS mengaku pasrah terhadap kondisi rumah tangganya, namun berharap pemerintah daerah memberikan sanksi kepada keduanya karena dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Saya tidak hanya menuntut untuk diri saya, tapi juga demi anak-anak saya dan keadilan sebagai seorang istri,” ujarnya.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, membenarkan adanya laporan dari FS terkait dugaan pernikahan siri yang dilakukan oleh dua ASN tersebut. Saat ini pihaknya telah melakukan upaya verifikasi terhadap pelaku. Ia menjelaskan, BKPPD tengah menyiapkan tim pemeriksa yang terdiri dari unsur BKPPD, instansi tempat keduanya bekerja, serta Inspektorat Daerah.

Tim ini akan menjadi dasar penentuan ada tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan. “Saat ini proses klarifikasi masih berjalan. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berat karena terkait pelanggaran PP 10/1983 jo PP 45/1990,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan menyebut, pemeriksaan oleh atasan langsung telah dilakukan, namun prosesnya belum selesai. Menurutnya, dalam waktu dekat akan dibentuk tim pemeriksa untuk klarifikasi lanjutan.

Hasilnya, kata dia, bakal diserahkan kepada Bupati sebagai dasar pemberian sanksi. Tak hanya itu, jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, lanjut Sunawan, ASN bisa dijatuhi hukuman pemberhentian atau penurunan jabatan. “Kami masih menunggu hasil klarifikasi. Semua harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kedisiplinan ASN yang berkaitan dengan etika dan kepatuhan terhadap aturan perkawinan. FS berharap Pemkab Gunungkidul bisa transparan dalam menangani permasalahan ini. “Yang saya inginkan hanya keadilan dan ketegasan dari pemerintah,” tutupnya. (bas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#pejabat fungsional #Paliyan #disiplin asn #Playen #pernikahan siri #talak #Pemkab Gunungkidul #ASN #puskesmas #Dugaan Perselingkuhan